BACAAJA, SEMARANG– Tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang berubah menjadi titik panas. Kebakaran yang mulai terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.04 WIB itu hingga Kamis (1/10/2026) siang masih belum sepenuhnya padam.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Jateng, area yang terdampak api diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare. Sebanyak 8 hektare berada di zona 1 dan 2, sementara sekitar 2 hektare lainnya berada di zona 3.
Pemprov Jateng ikut mengerahkan kekuatan untuk menangani kebakaran tersebut. BPBD Jateng menurunkan sejumlah truk tangki air dan light tower untuk mendukung proses pemadaman di lokasi.
Penanganan juga melibatkan BPBD Kota Semarang, BPBD Kabupaten Demak, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, PMI, hingga relawan.
Baca juga: Hati-Hati! Asap TPA Jatibarang Mengandung Partikel Berbahaya
Operasi pemadaman dilakukan secara bertahap berdasarkan zona. Sebanyak delapan unit pemadam kebakaran dikerahkan, ditambah delapan unit penyuplai air.
Tak hanya mengandalkan air, petugas juga menggunakan alat berat untuk membantu menangani tumpukan sampah yang terbakar. Proses pendinginan dilakukan di sejumlah titik untuk mencegah api kembali muncul.
Meski berbagai upaya sudah dilakukan, api belum sepenuhnya berhasil dijinakkan hingga Kamis siang. Petugas masih terus melakukan pemadaman dan pendinginan. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Kejadian Kebakaran
Kebakaran TPA Jatibarang menambah panjang daftar kejadian kebakaran di Jateng sepanjang 2026. Data BPBD Jateng periode 1 Januari hingga 27 September 2026 mencatat ada 864 kejadian kebakaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 481 kejadian merupakan kebakaran hutan dan lahan. Sementara 383 kejadian lainnya terjadi pada bangunan dan permukiman. Catatan tersebut belum memasukkan kebakaran TPA Jatibarang yang baru terjadi pada 30 September.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, persoalan kebakaran selama musim kemarau tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.
Baca juga: Kebijakan Pengolahan Sampah di Jateng Tuai Penghargaan
“Yang jelas kita menggandeng seluruh komponen masyarakat. Tapi yang lebih utama adalah mendidik masyarakat kita,” kata Luthfi seusai Panen Raya Jagung di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/10/2026).
Ia meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran secara sembarangan. Salah satunya membuang puntung rokok maupun meninggalkan lahan ketika sedang melakukan pembakaran.
“Tidak boleh sembarangan buang puntung rokok. Kemudian kalau membakar lahan ditungguin, tidak ditinggal dan lain sebagainya,” ujarnya. Menurut Luthfi, penanganan kebakaran membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Dalam kondisi tertentu, dukungan dari pemerintah pusat juga dapat diperlukan.
Kebakaran TPA Jatibarang menunjukkan bahwa urusan sampah ternyata belum selesai ketika sampah sudah masuk ke tempat pembuangan. Ketika tumpukan bertemu musim kemarau dan api, persoalannya bisa berubah menjadi jauh lebih besar.
Sampah memang sudah dibuang, tapi masalahnya ternyata belum ikut dibuang. Bahkan ketika dibakar, yang datang bukan cuma asap, tapi juga satu rombongan petugas lengkap dengan damkar, tangki air, alat berat sampai relawan. Jadi, mungkin yang perlu dipadamkan bukan hanya apinya, tapi juga kebiasaan menganggap urusan sampah selesai begitu masuk TPA. (tebe)

