BACAAJA, KLATEN – Ada orang yang keluar penjara lalu cari kerja baru. Ada juga yang justru balik ke pekerjaan lama. Pilihan kedua inilah yang diduga diambil FAP (26), residivis kasus narkoba asal Klaten yang kembali ditangkap karena mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
Menurut polisi, FAP mendapat imbalan Rp500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai sendiri setiap berhasil memecah serta mengedarkan lima gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di Kabupaten Klaten.
Bacaaja: Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger
Bacaaja: Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu
Polisi menangkap FAP di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di tempat sendok. Polisi juga menyita timbangan digital, bong, telepon genggam, gunting, isolasi, tempat rokok, dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mengemas narkoba.
Dari pemeriksaan, FAP mengaku semalam sebelumnya sudah lebih dulu menempelkan paket sabu di sejumlah titik di Kecamatan Teras, Boyolali. Polisi lalu bergerak dan menemukan dua paket sabu di lokasi berbeda di kawasan Dusun Mojolegi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” ujar Yos Guntur.
FAP mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu menaruhnya di titik yang sudah ditentukan agar diambil pembeli.
“Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Polisi menyebut FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta. Bukannya kapok, ia justru diduga kembali masuk ke bisnis yang sama. (bae)

