Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot

Kasus hukum yang harusnya jadi tempat cari keadilan malah diseret ke dugaan “main belakang”. Kali ini, sorotan datang dari Rembang. Seorang pejabat kejaksaan diduga minta uang ratusan juta dengan iming-iming hukuman lebih ringan.

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Negeri Rembang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dugaan pemerasan menyeret pejabat di Kejaksaan Negeri Rembang. Sosok yang disorot adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial DAB.

Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. DAB sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tersebut. “Iya terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS

Pemanggilan itu juga tertuang dalam surat resmi ke Kepala Kejari Rembang. Dasarnya Surat Perintah Klarifikasi Nomor: PRIN-487/M3/H 2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Penanganan perkara ini masuk ranah bidang pengawasan Kejati. Fokusnya pada dugaan adanya transaksi dalam proses hukum.

Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan perkara terdakwa INKD dalam kasus judi online. Oknum jaksa disebut menjanjikan hukuman percobaan ke keluarga terdakwa.

Tuntutan Ringan

Menurut informasi, terdakwa INKD diminta memberi uang hingga Rp140 juta. Tujuannya agar tuntutan bisa lebih ringan. Berdasarkan data SIPP PN Rembang, perkara judi online dengan terdakwa INKD itu sudah diputus. Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara. Putusan dibacakan pada 12 Maret 2026. Terdakwa INKD dinyatakan bersalah menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau benar hukum bisa “ditawar”, yang jadi pertanyaan bukan lagi soal benar atau salah, tapi tinggal siapa yang punya saldo lebih tebal. (bae)

You Might Also Like

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Alissa Wahid Tantang Polisi Buka CCTV: Biar Kasus Kematian Iko Unnes Terang Benderang

TAGGED:kajati jatengkejari rembang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah
Next Article Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOLABORASI - Direksi PLN Icon Plus dan IconGreen menyamakan langkah sekaligus memperkuat sinergi antaranak perusahaan PLN Group dalam mendukung pengembangan bisnis dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Tukar Best Practice, Cara PLN Icon Plus dan IconGreen Perkuat SDM Hadapi Industri Masa Depan

TERIMA KUNJUNGAN--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyambut tim Kemensos yang menelaah usulan gelar pahlawan nasional, Selasa (14/7/2026). (ist)

Agustina: Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi

Viral Nama Bayi MBG Subianto, Ibunya Santai Saja

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Dokter PPDS Ditemukan Meninggal Dekat Area RSUD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Oktober 2, 2025
Hukum

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Oktober 21, 2025
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

Desember 27, 2025
TP PKK Jawa Tengah barengan Densus 88 Anti Teror resmi meluncurkan gerakan “Ibu Jogo Anak”. Nampak Ketua TP PKK Jateng dan Perwakilan Densus 8 berfoto bersama usai audiensi. Foto: dok/bae
Hukum

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

September 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?