BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah pejabat Pemkab Cilacap mengaku terpaksa iuran THR meski tahu ada aturan yang melarang pemberian tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).
Saksi Fajar Dinar Woko, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, mengaku iuran Rp2,5 juta dari uang pribadi setelah ada instruksi dari atasannya.
Selain dirinya, pejabat lain di dinasnya juga iuran. Secara keseluruhan, iuran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkumpul Rp35 juta.
Bacaaja: Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda
Bacaaja: Balada Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Istri Terdakwa, Suami dan Anak Jadi Saksi Sidang Korupsi
Meski begitu, ia mengaku tahu ada aturan yang melarang pungutan THR. “Sebenarnya secara aturan tidak boleh,” kata Fajar.
Mahastini, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, juga mengaku setor Rp2,5 juta. Menurutnya, dari lingkungan RSUD terkumpul sekitar Rp40 juta yang dibagi dari 22 orang.
Mahastini mengaku tahu adanya surat edaran larangan pemberian THR. Namun, ia tetap ikut karena takut dianggap tidak loyal kepada pimpinan.
Dokter Anggi dari RSUD Cilacap mengaku menyetor Rp1,5 juta. Ia tidak menanyakan tujuan uang tersebut dan hanya mendapat penjelasan bahwa iuran itu untuk partisipasi Lebaran.
“Saya iuran, takut ditandai saja, ya soal loyalitas juga,” ujar Anggi.
Sementara itu, Wahyu Indra, Kabid di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Cilacap, mengaku menyerahkan Rp30 juta. Uang tersebut disebutnya sebagai pinjaman pribadi.
Wahyu menyerahkan uang kepada Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry. Setelah menerima uang, Ferry menunjukkan catatan berisi nominal setoran dari sejumlah dinas.
Wahyu sempat bertanya, “Apa ini nggak bahaya?” Namun, menurutnya, Ferry menjawab bahwa permintaan tersebut sesuai dengan perintah Sekda. (bae)

