BACAAJA, SEMARANG – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit Widayanto, mengaku bingung ketika diminta ikut iuran THR sesuai perintah yang bersumber dari Bupati Cilacap.
Pasalnya, saat itu sudah ada surat edaran yang melarang pemberian atau permintaan THR, tetapi di sisi lain muncul arahan untuk mengumpulkan iuran untuk eksternal atau Forkopimda.
Hal itu disampaikan Sigit saat menjadi saksi sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/8/2026).
Bacaaja: Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Di hadapan majelis hakim, Sigit mengatakan Sadmoko merupakan sosok yang selama ini dipercaya. Namun, ia kaget ketika Sadmoko memintanya memberikan THR.
Menurut Sigit, Sadmoko tidak menyebutkan nominal uang yang harus diberikan. Ia hanya menyampaikan, “Pak Sigit yang kemarin, yang iuran ya.”
Sigit mengaku ucapan tersebut membuatnya terkejut. Sebab, iuran yang dimaksud berkaitan dengan pemberian uang yang pernah dilakukan sebelumnya menggunakan uang pribadinya.
Yang membuat Sigit semakin bingung adalah adanya dua kondisi yang menurutnya bertolak belakang. Di satu sisi terdapat surat edaran mengenai larangan THR, sementara di sisi lain muncul permintaan iuran.
“Ada SE larangan THR, sisi lain ada permintaan. Terpikir paradoks, kok ada edaran tapi kok ada pungutan juga,” kata Sigit.
Sigit kemudian mengaku menyampaikan keluhannya kepada Hamzah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Ia juga mengungkapkan sempat merasa khawatir ketika diminta ikut iuran. Namun, saat ditanya apakah dirinya takut, Sigit menyebut kekhawatirannya lebih pada situasi yang sedang terjadi.
Dalam persidangan, Sigit juga menceritakan situasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. (bae)

