BACAAJA, JAKARTA – Drama kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum tamat. Harapan ribuan eks karyawan buat dapat pesangon kini sepenuhnya bergantung pada satu hal: laku atau tidaknya aset Sritex di meja lelang.
Bersama tiga anak usahanya—PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja—Sritex kini masuk fase krusial. Tim Kurator mulai menjual aset satu per satu demi menutup kewajiban ke para kreditur, termasuk eks buruh yang sudah lama menunggu haknya.
Lelang ini sebenarnya sudah jalan sejak Juli 2025. Mulai dari kendaraan dan alat berat, lalu merambat ke stok benang, bahan baku, sampai material produksi. Tapi prosesnya nggak ngebut—bahkan cenderung ribet dan makan waktu.
Bacaaja: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!
Bacaaja: Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!
Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, bilang lelang stok PT Primayudha Mandirijaya sudah digelar 22 Januari 2026. Sementara aset Bitratex dan Sinar Pantja Djaja masih antre verifikasi di KPKNL Semarang.
“Lelang kedua kendaraan juga sudah kami ajukan, tapi masih proses verifikasi,” ujar Nurma, Sabtu (31/1/2026).
Masalahnya, yang paling besar justru belum kelar: tanah, bangunan, dan ribuan mesin produksi. Di Sritex saja, jumlah mesin mencapai ribuan unit dan harus diunggah satu per satu ke sistem lelang negara.
Belum lagi sebagian aset tanah masih terikat Hak Tanggungan. Singkatnya: ribet, teknis, dan butuh waktu panjang.
Anggota Tim Kurator lain, Fajar Romy Gumilar, menegaskan satu hal penting yang perlu dipahami eks karyawan: nggak ada aset terjual, nggak ada uang dibagi.
“Pesangon dan hak eks karyawan baru bisa dibayarkan setelah aset laku. Itu aturan hukum kepailitan,” tegas Romy.
Ia menyebut eks karyawan memang masuk kreditur prioritas, tapi tetap harus menunggu hasil lelang. Sistemnya pakai prinsip pari passu pro rata parte—dibagi sesuai hasil yang ada, bukan janji.
Demo, Komunikasi, dan Salah Paham
Di tengah penantian, eks karyawan Sritex sempat turun ke jalan dan berdemo di PN Semarang, Januari lalu. Salah satu tuntutannya: Tim Kurator dianggap susah diajak komunikasi.
Tudingan ini dibantah mentah-mentah oleh kurator.
“Kami tidak pernah menutup komunikasi. Pertemuan resmi bahkan sudah dilakukan sejak November 2025,” kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.
Menurut Denny, masalahnya justru ada di jalur komunikasi antara kuasa hukum dan klien—alias info nggak nyampe ke eks karyawan secara utuh.
Sementara itu, Nur Hidayat menambahkan masalah lain yang bikin proses makin lambat: data aset awal berantakan. Banyak stok, limbah, dan mesin yang harus didata ulang dari nol karena tidak ada data pasti saat awal kepailitan.
Meski begitu, Tim Kurator mengklaim semua update sudah diumumkan lewat situs resmi dan bisa diakses publik.
Kesimpulannya simpel tapi pahit: selama aset belum laku, pesangon masih sekadar harapan. Dan buat ribuan eks buruh Sritex, waktu jelas bukan lagi sekadar angka—tapi soal bertahan hidup. (*)

