BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuka tabir dugaan aliran dana non-budgeter dari Bank BJB yang disebut-sebut mengarah ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengadaan iklan di bank pembangunan daerah itu. Nilainya pun tidak kecil, ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menjelaskan dana non-budgeter ini muncul dari sebagian anggaran iklan yang tidak dipakai sesuai peruntukan. Dari total belanja iklan, sekitar setengahnya diduga dialihkan ke pos non-budgeter. Dana inilah yang kini menjadi fokus utama penelusuran penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dana non-budgeter itu dikelola melalui Corporate Secretary Bank BJB. Dari sana, aliran uangnya diduga menyebar ke berbagai pihak. Salah satu nama yang kemudian ikut terseret dalam penyelidikan adalah Ridwan Kamil.
Menurut KPK, dugaan aliran dana inilah yang menjadi dasar penyitaan sejumlah aset. Penyitaan dilakukan baik atas nama Ridwan Kamil maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penelusuran jejak uang.
Sejauh ini, penyidik telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Tak hanya itu, KPK juga mendalami aliran dana untuk pembelian mobil Mercedes Benz. Mobil tersebut disebut dibeli dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Ridwan Kamil sendiri sudah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah diperiksa, RK mengaku lega karena akhirnya bisa memberikan klarifikasi langsung.
RK menyebut pemeriksaan itu sebagai momen yang sudah lama ditunggu. Ia mengatakan selama berbulan-bulan ingin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, kesempatan klarifikasi ini penting agar tidak muncul spekulasi liar.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia mengklaim sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan dana iklan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung usai pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sendiri sudah naik ke tahap penetapan tersangka. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Negara diduga dirugikan hingga Rp 222 miliar dari perkara ini.
Kelima tersangka berasal dari internal Bank BJB dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan. Ketiganya yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran aliran dana non-budgeter dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain jika ditemukan bukti baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank daerah dan nama tokoh publik. KPK menekankan proses hukum berjalan sesuai fakta dan alat bukti. Semua pihak yang dipanggil diminta kooperatif agar perkara ini segera terang. (*)

