BACAAJA, JAKARTA – Peluncuran Universitas Republik Indonesia (URI) masih memunculkan tanda tanya. Sejumlah kalangan akademisi menilai pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci dasar hukum hingga tujuan utama pembentukan kampus baru tersebut.
Sorotan itu datang dari pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah. Menurutnya, sebuah lembaga baru semestinya dibangun dengan fondasi hukum yang jelas sebelum mulai menjalankan aktivitas.
Lina menilai langkah pemerintah melantik gubernur dan wakil gubernur URI lebih dulu justru menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut dia, setiap organisasi harus memiliki arah yang jelas sejak awal, mulai dari visi, misi, hingga tujuan yang ingin dicapai.
Ia mengingatkan, jangan sampai struktur organisasi dibentuk lebih dulu, sementara arah kebijakan dan fungsi lembaga belum benar-benar matang.
“Yang harus dijelaskan lebih dulu adalah untuk apa lembaga itu dibentuk. Jangan sampai tujuan organisasi malah mengikuti siapa yang memimpinnya,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selain mempertanyakan tujuan pendirian, Lina juga menyoroti aspek legalitas URI yang hingga kini dinilai belum dipaparkan secara terbuka.
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah pembentukan universitas tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau regulasi lain yang memiliki kekuatan hukum.
Kejelasan payung hukum dinilai penting agar posisi URI sejajar dengan perguruan tinggi lain dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Lina juga menyinggung soal tata kelola lembaga yang masih belum tergambar secara utuh.
Pasalnya, URI disebut akan berkoordinasi dengan sejumlah institusi pemerintah, termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan apabila mekanisme koordinasi dan pertanggungjawabannya belum diatur secara jelas.
Ia mengingatkan bahwa kejelasan struktur organisasi menjadi faktor penting agar tidak muncul kebingungan dalam pelaksanaan tugas.
Di sisi lain, pemerintah memastikan URI memiliki fungsi yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya.
Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan kampus tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, sinergi dengan kedua kementerian diperlukan agar program pendidikan yang dijalankan tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut URI merupakan bagian dari program afirmasi pemerintah.
Kampus tersebut disiapkan untuk mencetak sumber daya manusia yang siap mengisi posisi-posisi strategis sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Meski begitu, Brian menegaskan URI tidak akan menjadi induk bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, mengatakan URI akan memberi perhatian besar pada bidang sains, teknologi, teknik, matematika (STEM), serta pendidikan kedokteran.
Menurutnya, fokus tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Meski sudah mulai diperkenalkan ke publik, berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme operasional URI masih menjadi perhatian sejumlah pengamat dan akademisi. Pemerintah pun diharapkan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar keberadaan kampus baru ini memiliki pijakan yang jelas sejak awal. (*)

