BACAAJA, JAKARTA – Korupsi dinilai tak cukup diberantas hanya lewat jalur pidana. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengusulkan agar Indonesia memiliki peradilan etika khusus untuk menangani pejabat yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Menurut Fahri, mekanisme tersebut bisa menjadi pintu awal untuk membersihkan birokrasi sebelum pelanggaran berkembang menjadi kasus korupsi yang merugikan negara.
Usulan itu disampaikan dalam acara Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia, yang digelar Sabtu (1/8/2026).
Fahri menilai Indonesia selama ini sudah memiliki sistem peradilan hukum yang cukup lengkap. Namun, belum ada lembaga yang secara khusus menangani pelanggaran etika pejabat secara menyeluruh.
Akibatnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan konflik kepentingan maupun penyimpangan perilaku pejabat sering kali harus menunggu proses hukum yang panjang.
Padahal, menurut dia, tidak semua pelanggaran etik harus menunggu putusan pidana untuk bisa diberi sanksi.
Fahri mengusulkan agar peradilan etika diberi kewenangan menjatuhkan sanksi administratif secara cepat, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Dengan cara itu, pejabat yang terbukti melanggar etika bisa segera dicopot tanpa harus menunggu seluruh tahapan persidangan pidana selesai.
Ia menilai langkah tersebut akan menjadi instrumen pencegahan yang efektif agar penyalahgunaan wewenang tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau sejak awal ada konflik kepentingan atau perilaku yang melanggar etika, sebaiknya langsung diproses. Kalau terbukti, diberhentikan sehingga tidak lagi memegang jabatan publik,” ujarnya.
Menurut Fahri, jalur etik jauh lebih sederhana dibanding proses pidana yang bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga tingkat banding maupun peninjauan kembali.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan peradilan etika bukan untuk menggantikan pengadilan pidana, melainkan menjadi pelengkap dalam sistem pengawasan pejabat negara.
Dengan begitu, negara memiliki dua jalur pengawasan sekaligus, yakni penegakan hukum untuk tindak pidana dan penegakan etika untuk perilaku pejabat.
Fahri menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan dari dua sisi yang saling melengkapi.
Di satu sisi, hukum bertugas menjaga sistem agar tetap berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, etika menjadi pagar bagi individu yang memegang amanah sebagai pejabat publik.
Menurutnya, persoalan korupsi bukan semata-mata soal lemahnya aturan, tetapi juga menyangkut integritas orang yang menjalankan kekuasaan.
Karena itu, membangun budaya etika dinilai sama pentingnya dengan memperkuat penegakan hukum.
Fahri mengatakan Partai Gelora akan terus mendorong gagasan pembentukan peradilan etika agar masuk dalam agenda pembenahan tata kelola pemerintahan.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat menjadi langkah preventif yang membuat pejabat berpikir dua kali sebelum menyalahgunakan jabatan atau terlibat konflik kepentingan.
Dengan adanya peradilan etika, menurut Fahri, upaya memberantas korupsi tidak hanya fokus menghukum pelaku setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mencegah penyimpangan sejak dini. (*)

