Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar

Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Andri langsung dibawa untuk menjalani penahanan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 12, 2026 8:31 pm
By Nugroho P.
7 Min Read
Share
Andri Mulyono Bos Vendor Emmo
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional kembali bertambah panjang. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam pengadaan motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional program tersebut.

Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Andri langsung dibawa untuk menjalani penahanan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Jumat malam. Penyidik menyebut telah mengantongi bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

Andri diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik merek Emmo. Kendaraan itu sebelumnya digunakan dalam mendukung aktivitas program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional.

Menurut penyidik, keterlibatan Andri bermula pada awal 2025. Saat itu ia disebut aktif mendekati jajaran Badan Gizi Nasional untuk memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan pemerintah.

Dalam prosesnya, Andri disebut melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pengadaan bahkan sebelum proses resmi dimulai. Temuan ini menjadi salah satu poin yang didalami oleh penyidik.

Kejaksaan mengungkap bahwa perusahaan yang dikendalikan Andri saat itu belum memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti proyek pengadaan. Namun, berbagai langkah disebut dilakukan agar peluang memenangkan tender tetap terbuka.

Salah satu langkah yang disorot penyidik adalah akuisisi terhadap perusahaan lain yang dinilai memiliki persyaratan lebih lengkap. Langkah tersebut diduga menjadi jalan untuk mengatasi hambatan administratif yang sebelumnya dimiliki PT YAT.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada motor listrik yang diajukan dalam proyek tersebut. Harga kendaraan disebut dinaikkan hingga mendekati nilai anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

Praktik mark-up itu diduga dilakukan agar nilai kontrak menjadi lebih besar. Penyidik menduga keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut jauh melampaui harga sebenarnya dari produk yang disediakan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian dokumen pengadaan. Beberapa dokumen penting disebut telah disusun sedemikian rupa agar mendukung proses yang menguntungkan pihak tertentu.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proses lelang, tetapi juga pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting yang kini sedang ditelusuri lebih dalam.

Kejaksaan menduga ada koordinasi antara pihak vendor dan sejumlah pihak internal yang memiliki kewenangan dalam pengadaan. Dugaan inilah yang membuat perkara terus berkembang dan menyeret lebih banyak nama.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pencairan pembayaran proyek. Meski kondisi barang disebut belum sepenuhnya sesuai kebutuhan, pembayaran disebut telah dilakukan secara penuh.

Penyidik menemukan indikasi adanya dokumen serah terima yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Dalam dokumen itu, proyek disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Padahal hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi yang dibutuhkan Badan Gizi Nasional dengan kendaraan yang disediakan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar dugaan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program yang sejak awal dirancang untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya mendapat sorotan luas.

Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda besar pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat di berbagai daerah. Anggaran yang besar membuat pengawasannya menjadi sangat penting.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.

Tim penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Berbagai dokumen juga terus dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Masuknya nama Andri Mulyono sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak swasta lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik karena melibatkan proyek berskala nasional dengan nilai anggaran yang besar. Setiap perkembangan terbaru terus dipantau oleh masyarakat.

Kejaksaan menyatakan akan mengusut perkara secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Fokus utama penyidik adalah mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek. Proses sejak perencanaan hingga pembayaran kini juga masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.

Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidik masih menemukan fakta-fakta tambahan dalam pengembangan kasus. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan belum mendekati akhir.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga terus meminta keterangan dari saksi-saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Berbagai dokumen kontrak, laporan teknis, hingga bukti transaksi kini menjadi bahan utama yang dianalisis oleh tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, Andri Mulyono dijerat menggunakan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG kini mencapai lima orang. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Sejauh ini, Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pengondisian proyek, mark-up harga, hingga pencairan dana yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Publik kini menunggu hasil penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam pusaran kasus yang menyeret pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis tersebut. (*)

You Might Also Like

Berkat Sang Mantan! Kisah Terbongkarnya Tragedi Mengerikan Daycare Little Aresha Jogja

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Nama Sekda Banyumas Dicatut Buat Nipu, Seorang Warga Kena Tipu Rp10 Juta

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

TAGGED:Andri MulyonoEmmoMBGmotor listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DIJAGA KETAT POLISI - Foto Presiden Prabowo Subianto dan hasil hitungan matematika sederhana, terpampang di gerbang gedung DPRD Jateng, dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang dijaga ketat kepolisian, Jumat (12/6/2026). (dul) Reformasi Belum Selesai! Aksi Mahasiswa Semarang Sorot Nasib Demokrasi dan UU Polri
Next Article Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Saat Pertamax Melonjak, Bensin Malaysia Malah Masih Murah Banget

Thailand Berduka Lima Belas Hari, Putri Sulung Raja Meninggal Dunia

Langit Jogja Bikin Heboh, Cahaya Oranye Ternyata Belum Tentu Meteor

ilustrasi kereta api

Jakarta Semarang Makin Dekat, Kereta Jadi Andalan Banyak Orang

Ribuan Pil Diamankan, Dua Titik Bikin Polisi Bergerak Cepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gara-Gara Eks Kapolres Bima, Urine Anggota Polri Dites Serentak 

Februari 19, 2026
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Hukum

Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa

Januari 12, 2026
Ketua Pagar Nusa Jateng, Arieg Rohman (kiri) menjelaskan terkait sikap atas kematian pesilatnya.
Hukum

Pesan Ketua Pagar Nusa Jateng, Gak Boleh Balas Dendam atas Kematian Bimo

Desember 30, 2025
BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.
Info

SD Muhammadiyah 1 Ketelan Pilih Jalannya Sendiri, Tolak MBG demi Dapur Sehat

September 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?