Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini memang sejak awal sudah menyita perhatian. Selain karena kekerasannya, posisi korban sebagai aktivis HAM bikin publik makin serius ngikutin perkembangannya.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 8:31 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Arah penanganan kasus penyiraman air keras ke aktivis mendadak belok, dan bikin banyak orang bertanya-tanya. Dari yang awalnya ditangani polisi, kini justru berpindah ke institusi militer.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini memang sejak awal sudah menyita perhatian. Selain karena kekerasannya, posisi korban sebagai aktivis HAM bikin publik makin serius ngikutin perkembangannya.

Polda Metro Jaya akhirnya mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Tapi yang bikin heran, alasan detail di balik keputusan ini belum juga dibuka ke publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.

“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkannya kepada pimpinan dalam rapat dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI,” kata Iman.

Meski begitu, kapan tepatnya berkas itu dipindahkan juga belum dijelaskan. Informasi yang beredar justru menambah tanda tanya baru.

Sempat muncul kabar adanya seremoni pelimpahan perkara yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026. Namun, agenda tersebut mendadak dibatalkan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Situasi ini membuat transparansi penanganan kasus jadi sorotan. Apalagi, publik belum mendapat gambaran utuh soal apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

Ketika ditanya lebih jauh oleh wartawan, Iman memilih irit bicara. Bahkan, ia hanya menjawab singkat setelah menghadiri rapat di DPR.

Momen itu terjadi usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sikap tertutup ini justru memancing lebih banyak spekulasi. Banyak pihak menilai, kasus seperti ini seharusnya dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap kasus ini juga datang dari lembaga HAM. Komnas HAM turut meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mencoba menggali bagaimana proses hukum berjalan dan apa saja langkah yang sudah diambil.

Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut bahwa sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke pihak TNI.

Namun, ia menegaskan satu hal penting: proses di kepolisian belum berhenti. Artinya, ada dua jalur yang masih berjalan.

“Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan, tidak menghentikan prosesnya,” ujar Saurlin.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah nanti kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme koneksitas, atau berjalan masing-masing?

Sejauh ini, belum ada jawaban pasti. Bahkan pihak kepolisian sendiri belum menjelaskan skema penanganan lintas institusi tersebut.

Sebelumnya, Iman juga sempat menyebut bahwa penyidikan tetap berjalan meski pelaku diduga berasal dari unsur militer.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa kasus ini memang melibatkan pihak dari dua institusi berbeda.

Di sisi lain, kejaksaan juga sudah mulai masuk dalam proses awal. Hal ini ditandai dengan diterimanya dokumen penting terkait penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP.

Dokumen tersebut berisi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Masuknya kejaksaan menunjukkan bahwa perkara ini memang sudah berada dalam tahap serius secara hukum.

Namun, lagi-lagi publik masih dibuat menunggu kejelasan soal arah akhirnya.

Apakah pelimpahan ke TNI akan mempercepat proses, atau justru membuatnya makin rumit?

Di tengah kondisi ini, kepercayaan publik jadi taruhan besar. Apalagi kasus ini menyangkut aktivis HAM yang selama ini vokal.

Banyak pihak berharap ada keterbukaan lebih lanjut, termasuk soal siapa pelaku dan bagaimana proses hukumnya berjalan.

Tanpa itu, spekulasi akan terus berkembang dan bisa mengaburkan fakta sebenarnya.

Kasus ini juga jadi pengingat bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum sangat krusial.

Ketika tidak dijelaskan dengan baik, justru bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, satu hal yang pasti: proses hukum masih berjalan, meski arahnya belum sepenuhnya jelas.

Publik pun kini menunggu, apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru berlarut tanpa kepastian. (*)

You Might Also Like

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Protes Cik Mel dalam Sidang Kasus Korupsi BNI: Kenapa Cuma Saya?

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Pernyataan ‘Syahid’ Disorot Tajam

TAGGED:andrie yunuspolisitni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dana Dipangkas 80 Persen, LPM Missi UIN Walisongo Tetap Berkarya
Next Article Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Isu Setoran Panas, Kursi Kapolres Tuban Berubah dalam Semalam

Desember 9, 2025
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)
Hukum

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Agustus 11, 2026
Hukum

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Mei 14, 2026
Hukum

Drama Mencekam di Purbalingga, Pasutri Lansia Tewas Jadi Korban Keponakan Sendiri

Oktober 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?