BACAAJA, JAKARTA – Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) soal ‘syahid’ saat ceramah di Masjid UGM berbuntut panjang. Nggak cuma ramai di media sosial, ceramah itu kini juga berujung laporan ke polisi.
Sejumlah organisasi, termasuk DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), resmi melaporkan JK ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai pernyataan JK memicu polemik dan bikin keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin, bilang laporan ini dilakukan supaya polemik yang sudah terlanjur melebar bisa diselesaikan lewat jalur hukum.
Bacaaja: Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI
Bacaaja: Tiga Prajurit Gugur, MUI Ajak Salat Gaib Bersama
“Pernyataan ini sudah menimbulkan kegaduhan, baik di masyarakat maupun di media sosial. Jadi kami tempuh jalur hukum agar lebih jelas dan terarah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Nggak cuma GAMKI, organisasi lain seperti Pemuda Katolik juga ikut angkat suara. Ketua Umumnya, Stefanus Asat Gusma, menyoroti penggunaan istilah “syahid” dalam ceramah tersebut, yang dikaitkan dengan konflik bernuansa agama seperti di Poso dan Ambon.
Menurutnya, pernyataan itu dianggap nggak sejalan dengan ajaran Kristen dan Katolik yang menolak kekerasan.
“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Pak JK bisa memberikan klarifikasi terbuka, bahkan kalau perlu meminta maaf,” tegasnya.
Jubir: jangan dipotong, pahami konteksnya
Di sisi lain, pihak JK membantah tudingan tersebut. Juru bicara JK, Husain Abdullah, menilai polemik ini muncul karena potongan video yang beredar nggak utuh dan keluar dari konteks aslinya.
Menurutnya, dalam ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 itu, JK justru sedang menjelaskan realitas konflik dan berupaya meluruskan pemahaman yang keliru dari kedua pihak yang bertikai.
“Seharusnya dikaji secara utuh. Jangan hanya mengambil potongan yang akhirnya menimbulkan tafsir yang melenceng,” kata Husain.
Ia menegaskan, JK tidak sedang menyudutkan pihak mana pun, melainkan memberikan pembelajaran soal bagaimana konflik berbasis agama bisa terjadi dan bagaimana seharusnya disikapi.
Laporan terhadap JK kini sudah teregister di Polda Metro Jaya dengan beberapa nomor laporan berbeda. Kasus ini pun diprediksi masih bakal terus jadi sorotan publik.
Di tengah situasi ini, publik menunggu langkah selanjutnya, apakah akan ada klarifikasi langsung dari JK, atau proses hukum yang berjalan lebih jauh.
Yang jelas, dari mimbar ceramah, isu ini sekarang sudah masuk ke ranah hukum. (*)

