BACAAJA, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan uang THR.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Oktavianta di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang dituntut 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sadmoko membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Bacaaja: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
Bacaaja: Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal
Jaksa menilai Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ada satu hal yang memberatkan Sadmoko, yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Sadmoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi saksi mahkota.
Status saksi mahkota tersebut membuat Sadmoko memberikan keterangan dalam persidangan perkara Syamsul, meski dirinya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Syamsul dan Sadmoko didakwa terlibat dalam pengumpulan uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Uang tersebut antara lain dipersiapkan untuk kebutuhan THR bagi sejumlah pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (bae)

