BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan uang tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat Nurdin dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).
Selain 7 tahun penjara, Syamsul dituntut membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Jaksa juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti Rp568 juta. Uang yang sudah disita dalam perkara akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti tersebut.
Bacaaja: OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”
Bacaaja: Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal
Tak berhenti di situ, jaksa meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun. Pencabutan hak tersebut berlaku setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” tegas jaksa.
Jaksa menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai memenuhi Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ada dua hal yang memberatkan tuntutan Syamsul. Jaksa menilai dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
Sementara yang meringankan, Syamsul belum pernah dihukum. (bae)

