Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

R. Izra
Last updated: September 29, 2026 3:23 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)
DITUNTUT BERSALAH - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan uang tunjangan hari raya (THR).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat Nurdin dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

Selain 7 tahun penjara, Syamsul dituntut membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Jaksa juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti Rp568 juta. Uang yang sudah disita dalam perkara akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti tersebut.

Bacaaja: OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”
Bacaaja: Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Tak berhenti di situ, jaksa meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun. Pencabutan hak tersebut berlaku setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” tegas jaksa.

Jaksa menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai memenuhi Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ada dua hal yang memberatkan tuntutan Syamsul. Jaksa menilai dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara yang meringankan, Syamsul belum pernah dihukum. (bae)

You Might Also Like

DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!

Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura

Separuh Kota Semarang Sudah CKG, Sisanya Jangan Ngumpet

Asing Kabur Rp67 Triliun! IHSG Jadi Bursa Terburuk di Dunia, Sempat Rontok hingga 5 Persen

PSIS Beres-beres: Empat Pemain Resmi Pamitan

TAGGED:Bupati Cilacapheadlinesidang tuntutansyamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat
Next Article RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist) Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

Siswa Sekolah Rakyat Tak Kuat Tinggal di Asrama, Pilih Mundur

172 PPDS Unair Tumbang Usai Santap Makanan Pradik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hukum

Anomali! Cerita Perwira Polisi Pegawai KPK Peras Tersangka Korupsi Bupati Pemalang

Juli 31, 2026
Unik

Banjir Ganas di Pakistan: Ratusan Nyawa Melayang, 200 Orang Masih Hilang

Agustus 18, 2025
Bupati Temanggung Agus Gondrong menginisiasi bangkitnya sejumlah sekolah di Aceh Tamiang.
Info

Momen Haru Agus Gondrong di Aceh Tamiang: Disambut Selawat Badar, Kepsek Nangis Lihat Sekolah Bangkit

Januari 27, 2026
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?