BACAAJA, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengungkap fakta mengejutkan. Tak hanya diduga memeras bawahannya, Anom juga disebut menjadi korban dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari dua klaster berbeda.
Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.
Bacaaja: Dua Bupati Kader Golkar di Jateng Terjaring OTT KPK, Saleh: Evaluasi Kepala Daerah, Beri Pembekalan Khusus
Bacaaja: Istri Bupati Pemalang Dijemput KPK pada Tengah Malam, Camat Ditangkap setelah Rapat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Anom diduga meminta uang kepada sejumlah kepala perangkat daerah dan rekanan proyek melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris.
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan untuk kepentingan pribadinya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Penyidikan kemudian menemukan sebagian uang tersebut diduga akan digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
Peran itu diduga dijalankan oleh Lilik Budi Suprianto, yang disebut menawarkan bantuan mengurus perkara dengan memanfaatkan posisi anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi KPK.
Menurut penyidik, Anom, Haris, dan Lilik beberapa kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara di KPK.
“Yang bersangkutan mengetahui proses administrasi di KPK dan informasi itu diteruskan kepada ayahnya,” ujar Achmad.
Pegawai KPK Tetap Diproses Pidana
KPK menegaskan tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap pegawainya yang diduga terlibat.
Selain diproses secara pidana, Iptu Setya juga akan menjalani pemeriksaan etik melalui mekanisme internal KPK.
“Tentunya akan kami proses secara pidana. Selain itu juga akan ada proses etik melalui Dewan Pengawas dan Inspektorat apabila terbukti melanggar,” kata Achmad.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar, di antaranya:
- Uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris.
- Uang tunai Rp80 juta dari sebuah rumah yang disebut sebagai “rumah media”.
- Dana Rp670 juta dari rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga menjadi rekening penampung.
- Uang tunai Rp451 juta di dalam koper yang ditemukan di mobil milik Anom Widiyantoro saat diamankan di Jakarta.
Atas perbuatannya, Anom dan Mohamad Haris dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lilik Budi Suprianto dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dalam perkara yang sama. Penyidik KPK menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

