Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

R. Izra
Last updated: April 21, 2026 2:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kuasa hukum terpidan kasus penggelapan, Rayhan Abdillah dan tim menunjukkan pendaftaran PK di PN Semarang, Selasa (21/4/2026). (bae)
Kuasa hukum terpidan kasus penggelapan, Rayhan Abdillah dan tim menunjukkan pendaftaran PK di PN Semarang, Selasa (21/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bella Puspita Sari kini harus menjalani hari-hari di dalam penjara. Seorang ibu yang mestinya merawat bayinya, justru terpisah karena kasus yang menjeratnya.

Anaknya yang baru berusia 4 bulan kini tak lagi dalam pelukannya. Bayi itu diasuh sang nenek di rumah. Begitu pula dengan anak Bella lainnya yang berusia 4 tahun.

Kondisi Bella disebut terus menurun sejak ditahan. Tekanan batin makin berat karena harus berpisah dari anak-anaknya di usia yang masih sangat butuh ibu.

Bacaaja: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Bacaaja: Antara Pemenuhan Seksual dan Kepuasan Emosional, Pilih Poliamori atau Open Relationship?

Kuasa hukumnya, Rayhan Abdillah, miris melihat kasus yang menjerat Bella. Ia dikriminalisasi sampai menanggung beban berat.

“Bu Bella posisinya sekarang sedang depresi berat. Ya coba dibayangkan sendiri seorang ibu yang harusnya dia menyusui anaknya, namun karena adanya peristiwa yang sungguh-sungguh mengecewakan menjadi terpisahkan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam perkara ini, Bella divonis bersalah atas kasus penggelapan dalam jabatanya sebagai Manager PT Terang Jaya Anugerah senilai Rp2,319 miliar. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 22 Mei 2025 lalu. Putusan itu dikuatkan hakim banding. Sementara kasasi yang diajukan Bella ditolak pada 26 Januari 2026.

Bella kini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bulu, Semarang. Ia baru sekitar satu bulan berada di dalam tahanan.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan serius dalam kasus ini. Mereka menyebut dasar perkara berasal dari audit yang tidak valid.

“Klien kami adalah korban kriminalisasi,” tegas Rayhan.

Dia menjelaskan, tuduhan penggelapan muncul dari hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Semarang. Menurutnya, audit itu penuh kekeliruan dan tidak didukung data yang kuat.

Ia mencontohkan, angka kerugian disebut miliaran rupiah, sebenarnya hanya berbasis sistem. Tidak ada bukti nyata seperti transaksi, nota, atau barang.

“Audit itu melanggar aturan karena didasarkan dari data-data yang tidak objektif. Secara prosedur sudah keliru,” bebernya.

Atas dasar itu, tim hukum Bella mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Pendaftaran PK dilakukan melalui PN Semarang, Selasa (21/5/2026).

Novum atau bukti barunya berupa keterangan ahli audit. “Telaah dari Pak Soekamto terhadap hasil audit ini kami ajukan sebagai novum,” bebernya.

Sisi lain, ia telah mengadukan auditor yang membuat kliennya dipenjara. Ia mengadu ke Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) meski tak membuahkan hasil.

Di luar proses pidana, suami Bella, Noviandri tengah mengajukan gugatan perdata di PN Semarang untuk menagih haknya yang dikuasai PT Terang Jaya Anugerah–yang dikelola kerabatnya.

“Ini perdata sekaligus PK maju bareng. Kami akan melakukan upaya sampai titik darah pengabisan,” tegasnya. (*)

You Might Also Like

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Demo Semarang Ricuh! Mobil dan Kantin di Kantor Gubernur Jateng Dibakar Massa

Bupati Temanggung Boyong Tropi Abyakta PWI, Agus Gondrong: Kado untuk Seniman Lokal

Terminal Cilacap Nggak Aman, Aksi Palak Sopir Akhirnya Dibongkar

Nonongan Bakal Disulap Jadi Spot Wisata Baru Solo, Respati Serap Aspirasi Warga

TAGGED:auidt janggalbayibellaheadlinePN Semarangterpisah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Para gamers foto bersama usai berlaga dalam turnamen Mobile Legends: Bang Bang di Warmindo Mayoritas, Semarang, Minggu (19/4/2026) malam. (ist) Tim Onon Solo Juarai Turnamen Mobile Legends di Warmindo Mayoritas Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kuasa hukum terpidan kasus penggelapan, Rayhan Abdillah dan tim menunjukkan pendaftaran PK di PN Semarang, Selasa (21/4/2026). (bae)

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

Para gamers foto bersama usai berlaga dalam turnamen Mobile Legends: Bang Bang di Warmindo Mayoritas, Semarang, Minggu (19/4/2026) malam. (ist)

Tim Onon Solo Juarai Turnamen Mobile Legends di Warmindo Mayoritas Semarang

Pengacara senior OC Kaligis memberi keterangan ke media.

Pengacara Senior OC Kaligis Ngamuk soal Plaza Klaten, Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang

Rektor Undip Prof. Suharnomo dan Mr. Bang Hyun Sig mewakili PT Chung Giwa Indonesia menandatangani MoU, Senin (20/4/2026). (dok Undip)

Undip Gandeng PT Chung Giwa Indonesia, Dorong Mahasiswa go Global

Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

November 29, 2025
Titik lokasi pusat gempa magnitudo 4,9 di Karawang Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025) yang terasa hingga Jakarta.
Unik

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

Agustus 20, 2025
Hukum

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

September 5, 2025
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

September 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?