BACAAJA, SEMARANG- Gaji hakim sudah naik sampai 280 persen. Tapi kalau masih ada yang main mata di ruang sidang, Komisi Yudisial bilang tidak ada ampun.
Pesan itu disampaikan anggota Komisi Yudisial RI, Abhan Misbah saat menjadi salah satu pembicara dalam seminar “Hukum untuk Siapa? Menepis Stigma Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, di Mana Peran Advokat?” yang digelar Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) DPC Kota Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Abhan, kesejahteraan hakim sekarang sudah jauh lebih baik. Karena itu, tidak boleh lagi ada alasan munculnya mafia peradilan atau praktik hukum yang bersifat transaksional.
Baca juga: Peradi SAI Semarang Cari Nahkoda Baru
“Saat ini kesejahteraan hakim sudah cukup baik. Dengan penghasilan yang lebih layak, harapannya tidak ada lagi mafia peradilan maupun praktik peradilan yang bersifat transaksional,” tegasnya.
Kalau masih ada pelanggaran, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung siap bertindak. Sanksinya juga bukan main-main, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat sampai proses pidana.
Awasi Peradilan
Abhan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya peradilan. Siapa pun yang menemukan dugaan mafia peradilan atau penyimpangan proses hukum diminta tidak ragu melapor.
Selain soal integritas, dia mengingatkan kualitas putusan hakim juga harus terus dievaluasi. Sebab, putusan adalah mahkota seorang hakim yang menjadi ukuran saat promosi jabatan.
Baca juga: Sekjen Peradi SAI: Advokat Jangan Cuma Cari Duit
Seminar tersebut menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi SAI Kota Semarang yang digelar di Hotel Santika Premiere Semarang. Pelaksanaan kegiatan itu bekerja sama dengan media BacaAja.
Kenaikan gaji memang bisa memperbaiki kesejahteraan, tetapi tidak otomatis memperbaiki nurani. Sebab keadilan tidak pernah diukur dari tebalnya slip penghasilan, melainkan dari tipis atau tebalnya keberanian menolak godaan di ruang sidang. Jika gaji sudah naik ratusan persen, publik tentu berharap integritas naik lebih tinggi lagi. (bae)

