Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

R. Izra
Last updated: Januari 6, 2026 2:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru kembali jadi sorotan. Kali ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan satu hal penting: pasal ini bukan delik bebas, tapi delik aduan absolut.

Artinya? Yang boleh melapor cuma Presiden dan Wakil Presiden. Titik. Konteks sekarang, berarti yang boleh lapor hanya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Wajib, jadi harus Presiden sendiri. Jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bacaaja: Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana
Bacaaja: Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan

Penegasan ini sekaligus menutup satu kekhawatiran publik: laporan massal oleh simpatisan atau relawan yang merasa ‘tersinggung atas nama presiden’.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyebut Pasal 218 memang dirancang untuk memutus celah kriminalisasi oleh pihak ketiga.

“Menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden,” jelas Albert.

Dengan status delik aduan absolut, laporan hanya sah jika:

  • Dibuat langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden

  • Disampaikan secara tertulis

  • Tidak bisa diwakilkan atau diatasnamakan siapa pun

Beda Presiden, beda lembaga

Albert juga menyinggung pasal lain yang masih sering bikin bingung publik.

Untuk Pasal 240 (penghinaan lembaga negara), aduan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan jumlahnya terbatas.

“Untuk Pasal 240, hanya pimpinan lembaga, itu cuma ada lima. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Secara konsep, pembatasan ini dinilai sebagai upaya meredam kriminalisasi berlebihan, terutama di ruang digital yang rawan dilaporkan hanya karena beda pendapat.

Namun di sisi lain, publik—terutama generasi digital—masih mempertanyakan satu hal krusial:
di mana batas tegas antara kritik dan penghinaan?

Meski pelapornya dibatasi, pasal ini tetap memicu diskusi soal:

  • Kebebasan berekspresi

  • Kritik kebijakan publik

  • Aktivitas warganet di media sosial

Singkatnya, pelapornya memang dipersempit, tapi ruang tafsirnya masih jadi PR besar.

Dan di era Gen Z yang hidup di dunia digital, satu unggahan bisa berarti kritik, atau justru berujung pidana, tergantung siapa yang menafsirkan. (*)

You Might Also Like

Tekan Sampah MBG, Pemprov Gandeng Perguruan Tinggi

Ditelepon Warga, Wagub Langsung Datangi Lokasi Banjir

Skandal Whoosh Warisan Era Jokowi, KPK Cium Korupsi Tanah Negara

Belum Dimulai Sudah Dibatalkan! Pemerintah Gak Jadi Berlakukan Sekolah Daring

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

TAGGED:headlinekuhp barulaporlembaga negarapasal penghinaan presidenwapres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hidran Terkubur Cor, PDAM Gas Evaluasi
Next Article Polisi menunjuk mobil pengangkut guru yang kecelakaan di Tol Ungaran. Kecelakaan Maut Rombongan Guru di Tol Ungaran, Kepala SMA Marsudirini Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Temanggung, Agus Setyawan atau yang akrab disapa Agus Gondrong, berhasil meraih Tropi Abyakta dalam Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang digelar di Kompleks Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Senin (9/2/2026).
Info

Bupati Temanggung Boyong Tropi Abyakta PWI, Agus Gondrong: Kado untuk Seniman Lokal

Februari 10, 2026
Kedatangan penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang.
Info

Masih Ada 22 Ribu Tiket Kereta Api! Arus Balik Semarang–Jakarta Belum Penuh

Maret 24, 2026
MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.
Ekonomi

Rupiah Makin Keok! Tembus Rp17.926 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Juni 3, 2026
Hukum

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?