Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

R. Izra
Last updated: Januari 6, 2026 2:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru kembali jadi sorotan. Kali ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan satu hal penting: pasal ini bukan delik bebas, tapi delik aduan absolut.

Artinya? Yang boleh melapor cuma Presiden dan Wakil Presiden. Titik. Konteks sekarang, berarti yang boleh lapor hanya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Wajib, jadi harus Presiden sendiri. Jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bacaaja: Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana
Bacaaja: Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan

Penegasan ini sekaligus menutup satu kekhawatiran publik: laporan massal oleh simpatisan atau relawan yang merasa ‘tersinggung atas nama presiden’.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyebut Pasal 218 memang dirancang untuk memutus celah kriminalisasi oleh pihak ketiga.

“Menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden,” jelas Albert.

Dengan status delik aduan absolut, laporan hanya sah jika:

  • Dibuat langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden

  • Disampaikan secara tertulis

  • Tidak bisa diwakilkan atau diatasnamakan siapa pun

Beda Presiden, beda lembaga

Albert juga menyinggung pasal lain yang masih sering bikin bingung publik.

Untuk Pasal 240 (penghinaan lembaga negara), aduan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan jumlahnya terbatas.

“Untuk Pasal 240, hanya pimpinan lembaga, itu cuma ada lima. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Secara konsep, pembatasan ini dinilai sebagai upaya meredam kriminalisasi berlebihan, terutama di ruang digital yang rawan dilaporkan hanya karena beda pendapat.

Namun di sisi lain, publik—terutama generasi digital—masih mempertanyakan satu hal krusial:
di mana batas tegas antara kritik dan penghinaan?

Meski pelapornya dibatasi, pasal ini tetap memicu diskusi soal:

  • Kebebasan berekspresi

  • Kritik kebijakan publik

  • Aktivitas warganet di media sosial

Singkatnya, pelapornya memang dipersempit, tapi ruang tafsirnya masih jadi PR besar.

Dan di era Gen Z yang hidup di dunia digital, satu unggahan bisa berarti kritik, atau justru berujung pidana, tergantung siapa yang menafsirkan. (*)

You Might Also Like

Sekolah Enam Hari, Solusi atau Nostalgia?

Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

Cadangan Devisa RI Anjlok, Imbas Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

TAGGED:headlinekuhp barulaporlembaga negarapasal penghinaan presidenwapres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hidran Terkubur Cor, PDAM Gas Evaluasi
Next Article Polisi menunjuk mobil pengangkut guru yang kecelakaan di Tol Ungaran. Kecelakaan Maut Rombongan Guru di Tol Ungaran, Kepala SMA Marsudirini Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?

IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.

Total 24 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Terbaru Calhaj dari Medan

LAYANI PELANGGAN - Pegiat sosial-budaya sekaligus pemilik Angkringan West, Udin Larahan sedang melayani pelanggan warungnya. (dul)

“Ndes” Mulai Jarang Kedengeran, Dialek Semarangan Pelan-pelan Hilang dari Tongkrongan

MUSEUM - Museum Ranggawarsita, Kota Semarang. (ist)

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengguna layanan kereta api mengambil barang bawaannya yang tertinggal di kereta. (ist)
Info

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Maret 27, 2026
Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan.
Info

Dunia Siap Bantu tapi Pemerintah Tutup Pintu, Takut Borok Lahan Ketahuan?

Desember 10, 2025
SPBU di Ngaliyan, Kota Semarang, dipadati antrean warga yang hendak mengisi BBM, Selasa (31/3/2026).
Info

Harga BBM Terbaru Per 1 April 2026: Pertalite Tidak Naik, tapi Dibatasi

Maret 31, 2026
Salah satu lahan di bsb yang dulu penuh dengan pohon sekarang menjadi perumahan selasa (10/3/2026). (dul)
Info

Kawasan Atas Berubah Jadi Hutan Beton, Warga Semarang Khawatir Tambah Sering Kebanjiran

Maret 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?