Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

R. Izra
Last updated: Januari 6, 2026 2:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru kembali jadi sorotan. Kali ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan satu hal penting: pasal ini bukan delik bebas, tapi delik aduan absolut.

Artinya? Yang boleh melapor cuma Presiden dan Wakil Presiden. Titik. Konteks sekarang, berarti yang boleh lapor hanya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Wajib, jadi harus Presiden sendiri. Jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bacaaja: Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana
Bacaaja: Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan

Penegasan ini sekaligus menutup satu kekhawatiran publik: laporan massal oleh simpatisan atau relawan yang merasa ‘tersinggung atas nama presiden’.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyebut Pasal 218 memang dirancang untuk memutus celah kriminalisasi oleh pihak ketiga.

“Menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden,” jelas Albert.

Dengan status delik aduan absolut, laporan hanya sah jika:

  • Dibuat langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden

  • Disampaikan secara tertulis

  • Tidak bisa diwakilkan atau diatasnamakan siapa pun

Beda Presiden, beda lembaga

Albert juga menyinggung pasal lain yang masih sering bikin bingung publik.

Untuk Pasal 240 (penghinaan lembaga negara), aduan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan jumlahnya terbatas.

“Untuk Pasal 240, hanya pimpinan lembaga, itu cuma ada lima. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Secara konsep, pembatasan ini dinilai sebagai upaya meredam kriminalisasi berlebihan, terutama di ruang digital yang rawan dilaporkan hanya karena beda pendapat.

Namun di sisi lain, publik—terutama generasi digital—masih mempertanyakan satu hal krusial:
di mana batas tegas antara kritik dan penghinaan?

Meski pelapornya dibatasi, pasal ini tetap memicu diskusi soal:

  • Kebebasan berekspresi

  • Kritik kebijakan publik

  • Aktivitas warganet di media sosial

Singkatnya, pelapornya memang dipersempit, tapi ruang tafsirnya masih jadi PR besar.

Dan di era Gen Z yang hidup di dunia digital, satu unggahan bisa berarti kritik, atau justru berujung pidana, tergantung siapa yang menafsirkan. (*)

You Might Also Like

Mahesa Jenar Bertekad Revans

Tabrakan Kereta Banyak Makan Korban Jiwa, DPR Sorot Gagalnya Sistem Keselamatan

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Data Mangrove Jateng Nggak Sinkron, Selisih Luasannya Capai Ribuan Hektar

TAGGED:headlinekuhp barulaporlembaga negarapasal penghinaan presidenwapres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hidran Terkubur Cor, PDAM Gas Evaluasi
Next Article Polisi menunjuk mobil pengangkut guru yang kecelakaan di Tol Ungaran. Kecelakaan Maut Rombongan Guru di Tol Ungaran, Kepala SMA Marsudirini Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

Maret 12, 2026
Ekonomi

Luthfi Ajak Warga Buka Pintu buat Sensus Ekonomi 2026

Juni 19, 2026
Petugas KPK memamerkan 5 koper uang yang disita dari 'safe house' Bea Cukai di Jakarta Pusat.
Hukum

KPK Pamerkan Uang 5 Koper Hasil Sitaan ‘Safe House’ Bea Cukai di Jakarta

Februari 27, 2026
Hukum

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

November 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?