Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?

R. Izra
Last updated: Mei 14, 2026 1:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)
ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik soal status ibu kota negara kembali ramai dibahas publik setelah Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan itu otomatis bikin status Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Indonesia sampai sekarang. Sementara pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara ternyata belum berlaku sebelum ada Keputusan Presiden alias Keppres.

Sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).

Bacaaja: IKN Dikepung Tambang Ilegal, 13.000 Hektare Lahan Tercemar
Bacaaja: BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini langsung bikin publik bertanya-tanya. Kalau Jakarta masih resmi jadi ibu kota negara, lalu pembangunan IKN selama ini statusnya gimana?

UU bikin status IKN dan Jakarta jadi ambigu, gak jelas

Awalnya, gugatan diajukan seorang warga bernama Zulkifli. Ia meminta kepastian hukum soal status ibu kota negara dan mempertanyakan aturan yang dianggap bikin posisi Jakarta dan IKN jadi ambigu.

Soalnya, di satu sisi UU Daerah Khusus Jakarta menyebut Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Tapi di sisi lain, UU IKN justru menyatakan status ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ada Keppres pemindahan resmi.

Nah, MK menilai sebenarnya nggak ada kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan pemohon.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, aturan dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh. Artinya, perubahan status Jakarta baru benar-benar berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

Jadi secara hukum, sampai hari ini ibu kota negara masih tetap Jakarta.

“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” jelas Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan MK tak setop pembangunan IKN

Keputusan MK ini pun langsung memancing berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen mulai mempertanyakan kelanjutan mega proyek IKN yang selama ini sudah menghabiskan anggaran besar dan terus dibangun di Kalimantan Timur.

Meski begitu, putusan MK sebenarnya bukan berarti pembangunan IKN dibatalkan. Putusan ini lebih menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota secara resmi masih menunggu keputusan presiden.

Sampai Keppres itu diterbitkan, semua fungsi utama ibu kota negara secara yuridis masih melekat di Jakarta.

Di tengah polemik tersebut, isu IKN kembali jadi bahan perdebatan publik. Ada yang mendukung pemindahan ibu kota demi pemerataan pembangunan, tapi nggak sedikit juga yang mulai mempertanyakan efektivitas dan kejelasan arah proyek tersebut ke depan. (*)

You Might Also Like

Bill Gates Keluar dari Top 10 Orang Terkaya AS

LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Mulai 2026 RSUD Mijen Terima Pasien BPJS

Jangan Ikut Bikin Panas, Pesan Ahmad Luthfi ke Banser

Iran Akui Ali Khamenei Gugur Diserang AS-Israel, Siapkan Balas Dendam Paling Ganas

TAGGED:headlineibu kota negaraiknpemindahan ibu kotastatus jakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram. Total 24 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Terbaru Calhaj dari Medan
Next Article Nongkrong Sambil Pegang Ular, Dua Pemuda Bogor Berakhir Tragis Malam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Karyawan MBG Dapet THR Enggak Nih…..

Maret 2, 2026
Ilustrasi siswa dilarang ikut ujian, karena masih mempunyai tunggakan pembayaran. (grafis/wahyu)
Pendidikan

Siswa Berprestasi SMK Purworejo Dilaranag Ikut Ujian, Cuma Gegara Ini

Oktober 18, 2025
Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Oktober 13, 2025
Hukum

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Mei 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?