BACAAJA, SEMARANG – Sebentar lagi upah minimum provinsi (UMP) bakal diumukan. Aturannya sudah ada, tinggal nunggu penghitungan aja. Kabarnya UMP bakal diumumin 24 Desember 2025.
Namun, terlepas dari itu ada masalah yang lebih mendasar. Kalau nggak ada gebrakan, maka upah buruh akan segini-gini aja.
Coba ingat, selama ini Jawa Tengah terus menjadi provinsi dengan upah terendah nasional. UMP 2025 cuma Rp2,1 juta di saat Jakarta sudah Rp5,4 juta.
Bacaaja: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris
Bacaaja: UMK Semarang Lagi Digodok: Target Naik, Tapi Tetap Ikut Aturan Main
Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Semarang Raya mengkritik formula pengupahan dalam PP 49 tahun 2025.
Ketua Pimpinan Cabang SPAMK Semarang Raya, M. Abidin, menyebut rumus dari pemerintah pusat tidak cocok diterapkan di Jawa Tengah. Upah di provinsi ini masih tertinggal jauh.
“Kalau pakai rumus itu, Jawa Tengah bisa ketinggalan terus sampai belasan tahun,” katanya.
SPAMK menilai solusi utamanya ada pada penerapan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL 100 persen. Tanpa itu, kenaikan upah sulit terasa.
“KHL harus 100 persen dulu. Itu pun hitungannya masih untuk buruh lajang, kalau yang sudah nikah harusnya lebih tinggi lagi hitungannya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, banyak daerah di Jawa Tengah yang upahnya masih jauh dari KHL.
Karena itu, SPAMK berharap kenaikan upah di Semarang bisa lebih tinggi dari proyeksi. “Harus lebih dari 7 persen. Itu wajib,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz bilang, Peraturan Pemerintah soal upah minimum sudah diteken Presiden. UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ditetapkan serentak 24 Desember.
Soal hitung-hitungan upah, polanya masih sama. Mengacu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya sederhana: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
Indeks alfa sendiri ada di rentang 0,5 sampai 0,9. Angkanya belum ditentukan. Bakal dibahas di Dewan Pengupahan. (bae)

