BACAAJA, JAKARTA – Kenaikan harga BBM non subsidi mulai terasa bikin banyak orang putar otak. Di sejumlah daerah, masyarakat perlahan ramai-ramai beralih ke BBM subsidi demi menekan pengeluaran harian. Kondisi itu membuat antrean di SPBU tertentu makin panjang, sementara stok bahan bakar subsidi mulai jadi perhatian serius pemerintah daerah.
Situasi tersebut juga terjadi di Palangka Raya. Setelah sempat muncul persoalan kelangkaan BBM, pemerintah setempat akhirnya mengambil langkah pembatasan pembelian bahan bakar baik subsidi maupun non subsidi.
Kebijakan itu resmi diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui surat edaran yang diterbitkan langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin. Aturan baru tersebut mulai menjadi perhatian warga karena memengaruhi pola pembelian BBM sehari-hari.
Latar belakang kebijakan ini tidak lepas dari naiknya harga BBM non subsidi dalam beberapa waktu terakhir. Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produk BBM non subsidi di wilayah Jabodetabek dan Jawa.
Harga Pertamax Turbo kini menyentuh Rp19.900 per liter. Sementara Dexlite naik menjadi Rp26.000 dan Pertamina Dex mencapai Rp27.900 per liter. Kenaikan tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mencari alternatif yang lebih murah, terutama BBM subsidi seperti Pertalite.
Akibat pergeseran pola konsumsi itu, tekanan terhadap distribusi BBM subsidi makin terasa. Pemerintah daerah khawatir stok tidak merata dan justru habis lebih cepat karena lonjakan pembelian dari masyarakat yang sebelumnya memakai BBM non subsidi.
Lewat surat edaran terbaru, Pemkot Palangka Raya akhirnya menetapkan batas maksimal pembelian BBM untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah ini disebut sebagai strategi agar distribusi BBM tetap terkendali dan tepat sasaran.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu sekali transaksi. Pengguna kendaraan juga diwajibkan memakai QR Code MyPertamina sebagai syarat pembelian.
Sementara itu, pembelian Pertamax untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp400 ribu. Kebijakan ini langsung jadi bahan pembicaraan warga karena sebelumnya pembelian BBM non subsidi cenderung lebih bebas tanpa batas nominal tertentu.
Bagi kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu. Sedangkan pembelian Pertamax maksimal Rp100 ribu dalam sekali pengisian.
Selain pembatasan nominal, SPBU juga diminta lebih ketat dalam pengawasan transaksi mencurigakan. Kendaraan dengan tangki modifikasi dilarang melakukan pengisian BBM di seluruh SPBU wilayah Palangka Raya.
Praktik pengisian berulang dalam waktu singkat juga mulai diawasi ketat. Pemerintah daerah menilai pola seperti itu sering dipakai untuk penimbunan atau penjualan ulang BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Pembelian menggunakan jerigen maupun drum juga tidak diperbolehkan sembarangan. Namun ada pengecualian khusus untuk sektor pertanian dan perikanan yang memang membutuhkan suplai BBM tambahan untuk operasional kerja mereka.
Meski begitu, warga dari sektor pertanian dan perikanan tetap harus melampirkan rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait sebelum diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen.
Aturan lain yang ikut jadi sorotan adalah larangan kendaraan dinas berpelat merah memakai Pertalite maupun Biosolar subsidi. Kebijakan ini dibuat agar BBM subsidi benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun pemerintah tetap memberi pengecualian bagi kendaraan pelayanan publik tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah. Kendaraan tersebut masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi demi mendukung layanan masyarakat.
SPBU di seluruh wilayah Palangka Raya juga diminta aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut. Pemerintah meminta setiap SPBU memasang spanduk maupun media informasi lain agar masyarakat memahami batas pembelian yang kini berlaku.
Di lapangan, kebijakan ini mulai memunculkan beragam respons. Ada warga yang mendukung karena dianggap bisa mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun ada juga yang merasa pembatasan membuat aktivitas harian menjadi sedikit lebih ribet dibanding sebelumnya.
Kenaikan harga BBM non subsidi memang perlahan mengubah kebiasaan banyak orang. Pengeluaran transportasi kini makin diperhitungkan, terutama bagi pekerja yang mobilitasnya tinggi dan harus mengisi bahan bakar hampir setiap hari.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap aturan baru ini bisa menjaga distribusi BBM tetap merata dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Di tengah naiknya harga energi dan tingginya kebutuhan masyarakat, pengawasan distribusi BBM kini jadi pekerjaan rumah yang makin serius di banyak daerah. (*)

