Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

Awalnya cuma bantu urus kredit, ujung-ujungnya malah kejerat korupsi. Dewi Kusumanita, pegawai BNI Semarang, kini harus menjalani empat tahun penjara setelah terbukti ikut bermain dalam pembobolan kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:18 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Terdakwa pembobol BNI SKC Semarang, Dewi Kusumanita (kemeja putih) berjalan lemas seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita harus bayar mahal atas perbuatannya. Kariernya hancur. Hidupnya berubah total karena korupsi yang ia lakukan di tempat kerja sendiri.

Dahulu ia analis kredit di BNI SKC Semarang. Unit ini ngurus pinjaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dari sinilah masalah dimulai.

Selama 2020-2021, Dewi bersekongkol dengan broker bernama Mujiyanti alias Cik Mel. Cik Mel yang nyari calon debitur, Dewi yang bantu urus pengajuannya. Tapi, banyak kredit itu ternyata fiktif.

Nilainya juga besar. Satu pinjaman bisa sampai Rp1 miliar. Total ada 32 kredit yang berhasil cair, dan semuanya macet.  “Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (12/11).

Dari hasil audit, negara rugi Rp15,9 miliar. Tapi ada cicilan yang sudah dibayar Rp8,9 miliar. Masih tersisa sekitar Rp7 miliar yang belum tertutup. Uang hasil korupsi paling banyak dipegang Cik Mel.

Tapi Dewi juga kebagian. Ia pakai sebagian untuk bangun rumah dan menerima uang lain. Total uang korupsi yang mengalir ke Dewi Rp740 juta.

Bayar Denda

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.

Selain itu, Dewi juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, diganti empat bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang Rp740 juta. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta,” lanjut hakim. Kalau tak dibayar, hukumannya nambah 15 bulan.

Jaksa sebenarnya menuntut lebih berat. Dewi diminta dihukum 5,5 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp740 juta. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri.

Hakim menyebut Dewi bersalah dan tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahannya.

Aksinya bikin bank rugi besar. Sebagian uang itu juga ia nikmati. Namun, hakim juga melihat sisi lain. Dewi bersikap kooperatif. Suaminya baru meninggal. Ia masih menanggung anak dan orang tuanya yang sudah tua.

Dewi akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)

 

You Might Also Like

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Wabup Sukoharjo: “Pemerintahan Normal, Kami Tunggu Penjelasan KPK”

Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

TAGGED:kredit fiktif pegawai bankpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiga Hari Hujan, Cilacap Kewalahan Lawan Air dan Tanah
Next Article Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Hukum

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Februari 13, 2026
Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Hukum

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Juli 13, 2026
TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Hukum

Pigai Bilang Jangan Asal Dor, Polisi Tetap Gas Kejar Begal

Mei 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?