Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

R. Izra
Last updated: Maret 12, 2026 6:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha membuka cerita menarik dari para saksi. Beberapa orang mengaku cuma “meminjamkan nama” untuk pengajuan kredit miliaran rupiah. Sebagai gantinya, mereka dapat imbalan puluhan juta rupiah.

Salah satu saksi, Catur Yunuarto, pada 2023 pernah diajak bisnis enak, dapat uang banyak. Ia di-breafing tentang rencana culas mengakali kredit dengan cara meminjam nama.

Nama Catur dipinjam. Catur dibuat seolah-olah merupakan pengusaha sukses yang butuh dana untuk pengembangan usaha. Perusahaannya sudah disiapkan. Tugas Catur cuma datang dan menjawab pertanyaan saat ada petugas survei.

Bacaaja: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah
Bacaaja: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

Sesuai perjanjian kredit, debitur Catur statusnya meminjam Rp7,3 miliar. Tapi uang yang benar-benar masuk ke rekeningnya hanya Rp3,5 miliar.

“Dari jumlah Rp3,5 miliar itu saya transfer ke terdakwa Ibrahim Rp3,4 miliar. Sisanya Rp100 juta dibagi-bagi, saya dapat Rp50 juta,” kata Catur di persidangan, Kamis (12/3/2026).

Ia menyebut kredit itu baru diangsur empat kali, masing-masing Rp191 juta. Totalnya baru sekitar Rp700 jutaan sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Sidanya dianggap macet.

Dampaknya, Catur harus berurusan dengan hukum. Ia diperiksa sebagai saksi korupsi oleh penyidik KPK. Termasuk menjadi saksi di persidangan.

Beruntungnya Catur tidak jadi tersangka. Menurut informasi tim penasihat hukum terdakwa, debitur yang menerima fee, termasuk Catur, tidak disuruh mengembalikan fee tersebut.

Saksi lain, Waluyo, juga mengaku hal serupa. Ia bahkan sempat disurvei usaha toko velg yang sebenarnya bukan miliknya.“Yang survei dari bank, tapi sudah dikondisikan,” kata Waluyo.

Menurutnya, nilai kredit yang diajukan sekitar Rp6,5 miliar. Namun ia hanya menerima Rp1,2 miliar, yang kemudian juga diminta dikirim lagi ke terdakwa Ibrahim.

“Dari situ saya dapat fee Rp35 juta,” ujarnya.

Ariyanto juga mengaku pernah dipinjam nama untuk menjadi debitur siluman. Ia lantas mendapat imbalan sekitar Rp40 juta. Untungnya Ariyanto tak jadi tersangka, cuma jadi saksi.

Kasus ini sendiri diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkaranya terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha periode 2022–2024.

Ada lima terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis Ahmad Nasir, Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono, serta pihak swasta M Ibrahim.

Dalam konstruksi perkara, Jhendik dan Ibrahim diduga sepakat membuat 40 kredit fiktif pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp263,6 miliar. Tiga pejabat bank lainnya disebut ikut membantu proses pencairan kredit tanpa analisis yang sesuai kondisi debitur.

Kredit tersebut diduga dibuat untuk memperbaiki laporan kinerja keuangan bank yang saat itu sedang merugi. Para “debitur” yang meminjamkan nama diberi imbalan, bahkan ada yang menerima lebih dari Rp100 juta.

Dari perhitungan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp254 miliar. KPK juga sudah menyita sejumlah aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (bae)

You Might Also Like

Pemkot Dorong Artefak Solo Pulang dari Belanda

Mardiono vs Agus Suparmanto, Drama Faksi PPP yang Tak Pernah Usai

Keris Bukan Cuma Mistis: Kemenbud Dorong Edukasi Biar Nggak Salah Kaprah

Gubernur: Kecamatan Harus Berdaya, Jangan Cuma Jadi Kantor Stempel

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

TAGGED:bpr artha jeparadebitur fiktifdebitur silumanheadlinemegakorupsiskandal korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi mi yang dicampur bahan pengawet mayat jenis formalin. (grafis/wahyu) Adonan Maut Mi Nyemek Boyolali: 100 Kg Bahan Dicampur 1 Liter Cairan Pengawet Mayat
Next Article Pesawat berjejer di landasan Bandara Ahmad Yani Semarang. (ist) Mengintip Kesiapan Bandara Ahmad Yani Layani Penumpang Mudik Lebaran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (ist)

Kantin Sekolah Masuk Panggung, Dapur MBG Siap Berbagi Peran

Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru

Bensin Campur Bioetanol Segera Jalan, Mobil Perlu Khawatir Nggak?

Hafal Alquran Dapat Bonus Rp1 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Petugas dan relawan melakukan evakuasi pohon-pohon tumbang di Jalur Pantura Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2026) malam.
Info

Ngerinya Cuaca Esktrem di Batang: Pohon Bertumbangan, Tiga Orang Tewas

Maret 5, 2026
Pendidikan

KNPI dan Kesbangpol Semarang Hadirkan Forum Debat Kekinian, Mahasiswa Bicara Tanpa Batas

Oktober 7, 2025
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

Agustus 18, 2025
Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto.
Info

Dapur Marhaen: Cara PDIP Jateng Kasih Makan Siang dan Cek Kesehatan Gratis untuk Rakyat

April 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?