Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

KPK resmi menahan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah.

baniabbasy
Last updated: September 19, 2025 7:00 am
By baniabbasy
3 Min Read
Share
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Gengs, siapa sangka di balik nama-nama sederhana kayak tukang, pedagang kecil, buruh, sampai pengangguran, terselip skenario korupsi yang nilainya bikin kepala cenat-cenut: Rp263,6 MILIAR!

Yup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang yang diduga jadi otak di balik drama kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Kasus ini bener-bener absurd tapi nyata, gengs!

Lima orang yang kini harus bolak-balik diperiksa itu adalah:

  • Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha
  • Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional
  • Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan
  • Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit
  • Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Mereka semua resmi ditahan sejak 18 September 2025 dan akan menginap di Rutan Cabang KPK minimal 20 hari ke depan.

Modusnya? Bisa dibilang ini kayak “ngakalin sistem” level dewa. Kredit usaha senilai ratusan miliar dicairkan atas nama-nama fiktif—yang ternyata adalah pedagang kecil, karyawan biasa, sampai pengangguran. Gila, ya? Nama-nama itu dicatut buat seolah-olah layak dapet pinjaman hingga Rp7 miliar per kepala. Padahal kenyataannya, mereka bahkan nggak tahu kalau nama mereka dipakai.

Awalnya, JH selaku Direktur Utama BPR kerja sama sama MIA dari PT Bumi Manfaat Gemilang. Mereka nyusun rencana buat “nutupin” kredit macet dengan cara mencairkan kredit fiktif baru. Duitnya nggak cuma buat nutup lubang, tapi juga buat beli aset pribadi, mempercantik laporan keuangan, bahkan buat jalan-jalan umrah bareng.

Yang lebih miris, proses analisis kredit cuma formalitas doang. Dokumen manipulatif, agunan nilainya di-markup sampai 10x lipat, dan pencairan dilakukan tanpa pengikatan jaminan. Ini sih bukan kelalaian, tapi emang udah niat.

Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat aksi ini ditaksir Rp254 miliar. Ngomong-ngomong bagi-baginya juga cukup “rapi”, loh. Nih rinciannya:

  • JH dapet Rp2,6 M
  • IN dapet Rp793 juta
  • AN dapet Rp637 juta
  • AS dapet Rp282 juta
  • Fasilitas perjalanan umrah senilai Rp300 juta

KPK menjerat mereka dengan pasal berat. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimalnya? Bisa belasan tahun penjara.

“Kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, di Gedung Merah Putih, Kamis malam (18/9/2025).

Kasus ini bukan cuma jadi tamparan buat dunia perbankan daerah, tapi juga buat kita semua. Karena ya… kebayang nggak, duit sebanyak itu harusnya bisa buat bangun sekolah, perbaiki jalan, atau bantu UMKM beneran. Tapi malah lenyap karena ulah orang-orang serakah.

Kita pantau terus ya, gengs. Jangan sampe kasus kayak gini terus berulang. Harus ada efek jera biar korupsi nggak jadi budaya. (*)

You Might Also Like

Panggung HUT RI ke-80 di Semarang Urung Digelar, Suasana Jadi Serius Gara-Gara Demo

Kiki Tewas Tertimbun, Lagi-lagi Tanah Longsor di Pemalang Telan Korban Jiwa

Gempa Kembar Guncang Venezuela, Perkiraan Korban Capai 100.000 Jiwa

Wali Kota Ajak ISEI Semarang Dukung “Waras Ekonomi”

Banjir Lereng Muria Bukan Takdir Ilahi, Walhi Sorot Krisis Lingkungan

TAGGED:BPR Jepara ArtaBUMD JeparaheadlineKPKKredit Fiktif Jepara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Penyerang Barcelona hasil pinjaman dari MU, Marcus Rashford. Marcus Rashford Bikin Kejutan! Jadi Pemain Terbaik Kemenangan Barcelona Vs Newcastle di Liga Champions
Next Article Ilustrasi dari AI sejumlah anak jadi korban keracunan makanan. Runyam! Siswa Korban Keracunan MBG di Pamekasan Diminta Bikin Video Muntah karena Kekenyangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Agustus 15, 2025
Buruh SPN demo soal upah di depan kantor gubernur, Senin (8/12/2025). (bae)
Info

Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris

Desember 9, 2025
Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram.
Info

Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja

Januari 12, 2026
Ekonomi

Bos Baru Bank Jateng Resmi Dilantik, Gubernur: Aset Sudah Tembus Rp100 Triliun, Gas Terus!

Maret 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?