BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap pernah dimintai uang Rp1 miliar terkait persoalan hukumnya yang saat itu tengah diselidiki kejaksaan.
Fadia menceritakan peristiwa itu terjadi tak lama setelah dirinya pulang umrah. Saat itu, ia mendapat informasi ada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Fadia kemudian meminta bantuan Noto Adityo, auditor di kantor pengacara Ahmad Hadi Prayitno (AHP), untuk mengecek persoalan di perusahaan keluarganya itu.
Bacaaja: Duit ‘Haram’ Bupati Fadia Arafiq Mengalir ke Golkar Pekalongan, Ruben: untuk Kegiatan Partai
Bacaaja: Dua Bupati Kader Golkar di Jateng Terjaring OTT KPK, Saleh: Evaluasi Kepala Daerah, Beri Pembekalan Khusus
Ia mengklaim tidak mengetahui soal bisnis dan uang PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) karena merasa tidak pernah ikut campur dalam urusan perusahaan yang didirikan suami dan anaknya itu.
“Saya bilang, ‘Pak tolong ini dicek, apakah ada kesalahan atau bagaimana’,” kata Fadia mengulang ucapannya kepada Noto dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).
Fadia kemudian mengaku sempat bertemu Noto di kantor AHP dan rumahnya. Namun, ia mengatakan belum mengetahui hasil pengecekan yang dilakukan tim tersebut.
Menurut Fadia, salah satu anggota tim Noto bernama Dewi kemudian beberapa kali menghubunginya. Dari komunikasi tersebut, Fadia mengaku dimintai uang untuk keperluan tertentu.
“Kita sudah kasih kurang lebih Rp50 juta ke dia. Nah, katanya sudah dibagi dengan Pak Noto,” ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Noto langsung membantah mengetahui pemberian uang tersebut. “Tidak tahu,” jawab Noto.
Fadia kemudian melanjutkan keterangannya. Ia mengaku Dewi juga memintanya tidak memberitahukan hal tersebut kepada Ahmad Hadi Prayitno yang disebut sebagai ketua tim pengacara.
Menurut Fadia, Dewi saat itu menyampaikan ada permintaan uang Rp1 miliar kepadanya untuk mengurus persoalan di Kejaksaan Tinggi.
“Dewi ini bilang, tolong jangan ngomong dengan Pak Prayit, bahwa Kejaksaan Tinggi dia kenal, meminta uang Rp1 miliar ke saya,” beber Fadia.
Dia kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Ahmad Hadi Prayitno. Namun, ia mendapat saran agar persoalan itu tidak dilanjutkan.
Keterangan tersebut muncul dalam persidangan perkara Fadia yang didakwa KPK dalam dua perkara, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. (bae)

