Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi

Eka Setiawan
Last updated: Februari 17, 2026 12:19 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
Seorang WBP Lapas Besi Nusakambangan menerima Remisi Khusus Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Kanwil Ditjenpas Jateng.
Seorang WBP Lapas Besi Nusakambangan menerima Remisi Khusus Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Kanwil Ditjenpas Jateng.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek, Selasa (17/2/2026). Narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan menjadi yang terbanyak menerima remisi ini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan RK Imlek ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kedisiplinan yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.

Lima penerima RK Imlek itu berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Sragen, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan. Masing-masing lapas itu ada 1 narapidana yang mendapatkan RK Imlek.

Besaran pengurangan hukumannya 15 hari untuk 1 penerima, 1 bulan bagi 1 penerima, 1 bulan 15 hari bagi 2 penerima dan 2 bulan bagi 1 penerima.

Sementara, berdasarkan klasifikasi tindak pidana, didominasi kasus narkotika sebanyak 4 orang, sementara 1 lainnya pidana umum.

Kelimanya dinyatakan layak menerima remisi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Di antaranya; telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, menunjukkan perilaku baik tanpa tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.

“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Mardi Santoso pada keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Peringatan hari raya keagamaan, sebut Mardi, memiliki makna mendalam sebagai waktu untuk merenung dan memperbaiki diri, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

“Diharapkan, pengurangan masa pidana yang diterima dapat menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat dan harapan baru,” lanjut dia.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Melalui momentum hari raya, diharapkan tumbuh semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (eks)

 

 

You Might Also Like

Siswa Upload Menu MBG Ada Belatung, BGN: Sikap Kurang Bersyukur

Satu Tahun Agustina-Iswar: Titik Lama Belum Beres, Banjir Muncul di Area Baru

Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat dan Damkar Berujung Tragis

Indonesia Masuk 2 Besar Kasus Campak Tertinggi Dunia, IDAI: Jangan Tunda Imunisasi Anak

Viral Rusak, Dibilang Cuma Lumut, Drama Panggung Sanggabuwana Bikin Netizen Bingung

TAGGED:imlek 2026Kanwil Ditjenpas Jatengnusakambangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang (tengah) menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Lapas Semarang. Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek
Next Article Ilustrasi mayat dalam koper Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pigura Presiden dan Wapres, serta Mesin Cuci Sekolah Rakyat Jadi Gunem Panjang

Viral Banget di Klaten, Beli Bakso Ditagih Bayar AC

Bukan Cuma Manis, Isi Dapur Ini Diam-Diam Jaga Gula Darah

Sendi Tiba-Tiba Ngamuk, Asam Urat Diam-Diam Lagi Naik Parah

Katanya Ganti CNG, Warga Malah Kepikiran Nasib Kompor Rumahnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

Desember 18, 2025
Info

Mudik 2026, Kapolri: Angka Kecelakaan Turun 3,23 Persen

Maret 21, 2026
Info

Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Desember 11, 2025
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Info

Isu Trump Masuk RS Meledak, Gedung Putih Bantah Keras

April 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?