BACAAJA, SEMARANG– Bisnis depo peti kemas di Jateng boleh saja tumbuh subur. Namun, jangan sampai jumlah pemain terus bertambah tanpa diimbangi kapasitas, legalitas, dan kesiapan infrastruktur.
Pemprov Jateng pun mulai memperketat pengawasan agar bisnis logistik tidak berkembang semaunya. Pengawasan tersebut menyasar berbagai aspek, mulai dari perizinan, kapasitas pelayanan, standar operasional, hingga dampak aktivitas depo terhadap lingkungan dan lalu lintas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Agung Pramono dalam Forum Diseminasi Hasil Analisis Pelaku Usaha pada Industri Depo Peti Kemas yang digelar Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Semarang, Kamis, (5/11/2026) menegaskan pentingnya tata kelola dan koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, depo peti kemas bukan sekadar tempat parkir atau menumpuk kontainer. Fasilitas ini menjadi bagian penting rantai pasok yang terhubung dengan pelabuhan, kawasan industri, transportasi, hingga perdagangan.
Baca juga: Bisnis Depo Peti Kemas Tanjung Emas Makin Gemuk, KPPU Cium Dominasi Tiga Pemain Besar
“Karena itu, pertumbuhan bisnis depo harus sejalan dengan ketersediaan lahan, kapasitas penumpukan, akses jalan, keselamatan operasional, dan kemampuan infrastruktur di sekitarnya,” jelasnya.
Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara pelabuhan, dan pelaku usaha.
Dalam urusan perizinan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap usaha depo peti kemas berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sementara perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tak hanya menerbitkan izin, Pemprov juga bertanggung jawab menerima laporan kegiatan usaha, memberikan rekomendasi pembukaan kantor cabang, serta mengevaluasi jumlah perusahaan depo dibandingkan kebutuhan pasar.
Menariknya, gubernur memiliki ruang untuk merekomendasikan kepada lembaga Online Single Submission (OSS) agar tidak menerbitkan izin usaha baru atau menghentikan sementara penerbitan izin depo peti kemas berdasarkan hasil evaluasi objektif.
Izin Dicabut
Berdasarkan inventarisasi Dishub Jateng, terdapat lima kantor pusat depo peti kemas yang terdaftar di Kota Semarang. Empat di antaranya telah melalui proses OSS berbasis risiko (OSS RBA), sedangkan satu lainnya masih dalam proses perubahan alamat dan belum kembali memenuhi persyaratan.
Selain itu, terdapat empat kantor cabang dengan perizinan SIUPDEPO. Sementara tiga perusahaan lainnya telah dicabut perizinannya, terdiri atas dua kantor cabang dan satu kantor pusat.
Catatan tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan legalitas usaha masih menjadi pekerjaan rumah. Apalagi, aktivitas depo di kawasan Semarang berkaitan langsung dengan arus barang di Pelabuhan Tanjung Emas dan kawasan industri sekitarnya.
“Persoalannya bukan cuma soal izin. Keseimbangan kapasitas depo dengan volume peti kemas, pemenuhan sertifikat standar, hingga kesiapan fasilitas operasional juga perlu diperhatikan,” ucap Agung.
Baca juga: Gubernur Jateng Luthfi Minta Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dikebut
Belum lagi urusan lalu lintas. Antrean truk, kendaraan angkutan barang, serta potensi gangguan keselamatan di sekitar lokasi depo bisa menjadi persoalan baru jika aktivitas usaha tidak dikelola dengan baik.
Untuk membenahi tata kelola industri ini, Pemprov mendorong lima langkah strategis. Mulai dari memperkuat koordinasi antarinstansi, membangun basis data dan sistem pelaporan, meningkatkan kepatuhan standar usaha, memastikan kesesuaian tata ruang dan lingkungan, hingga menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Pemprov Jateng menegaskan, pengawasan bukan berarti memusuhi investasi. Justru, aturan yang jelas dibutuhkan agar pengusaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya. “Seluruh pelaku usaha juga diminta lebih disiplin memenuhi perizinan, kewajiban pelaporan, serta standar keselamatan operasional,” imbuhnya.
Sebab, investasi memang perlu diberi karpet merah. Tetapi bukan berarti setiap pengusaha boleh membangun kerajaan kontainer tanpa memikirkan jalan yang dilewati truk, lingkungan sekitar, dan keseimbangan persaingan. Jangan sampai kontainernya tertata rapi, tetapi urusan tata kelolanya justru berantakan. (tebe)

