Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemprov Siap Rem Izin Depo Peti Kemas yang Tak Seimbang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Pemprov Siap Rem Izin Depo Peti Kemas yang Tak Seimbang

T. Budianto
Last updated: November 6, 2026 12:58 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PENGUATAN REGULASI: Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pemprov Jateng mendorong penguatan regulasi serta pengawasan izin usaha depo peti kemas demi menciptakan ekosistem bisnis logistik yang sehat dan berdaya saing di Jateng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Bisnis depo peti kemas di Jateng boleh saja tumbuh subur. Namun, jangan sampai jumlah pemain terus bertambah tanpa diimbangi kapasitas, legalitas, dan kesiapan infrastruktur.

Pemprov Jateng pun mulai memperketat pengawasan agar bisnis logistik tidak berkembang semaunya. Pengawasan tersebut menyasar berbagai aspek, mulai dari perizinan, kapasitas pelayanan, standar operasional, hingga dampak aktivitas depo terhadap lingkungan dan lalu lintas.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Agung Pramono dalam Forum Diseminasi Hasil Analisis Pelaku Usaha pada Industri Depo Peti Kemas yang digelar Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Semarang, Kamis, (5/11/2026) menegaskan pentingnya tata kelola dan koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, depo peti kemas bukan sekadar tempat parkir atau menumpuk kontainer. Fasilitas ini menjadi bagian penting rantai pasok yang terhubung dengan pelabuhan, kawasan industri, transportasi, hingga perdagangan.

Baca juga: Bisnis Depo Peti Kemas Tanjung Emas Makin Gemuk, KPPU Cium Dominasi Tiga Pemain Besar

“Karena itu, pertumbuhan bisnis depo harus sejalan dengan ketersediaan lahan, kapasitas penumpukan, akses jalan, keselamatan operasional, dan kemampuan infrastruktur di sekitarnya,” jelasnya.

Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara pelabuhan, dan pelaku usaha.

Dalam urusan perizinan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap usaha depo peti kemas berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sementara perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tak hanya menerbitkan izin, Pemprov juga bertanggung jawab menerima laporan kegiatan usaha, memberikan rekomendasi pembukaan kantor cabang, serta mengevaluasi jumlah perusahaan depo dibandingkan kebutuhan pasar.

Menariknya, gubernur memiliki ruang untuk merekomendasikan kepada lembaga Online Single Submission (OSS) agar tidak menerbitkan izin usaha baru atau menghentikan sementara penerbitan izin depo peti kemas berdasarkan hasil evaluasi objektif.

Izin Dicabut

Berdasarkan inventarisasi Dishub Jateng, terdapat lima kantor pusat depo peti kemas yang terdaftar di Kota Semarang. Empat di antaranya telah melalui proses OSS berbasis risiko (OSS RBA), sedangkan satu lainnya masih dalam proses perubahan alamat dan belum kembali memenuhi persyaratan.

Selain itu, terdapat empat kantor cabang dengan perizinan SIUPDEPO. Sementara tiga perusahaan lainnya telah dicabut perizinannya, terdiri atas dua kantor cabang dan satu kantor pusat.

Catatan tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan legalitas usaha masih menjadi pekerjaan rumah. Apalagi, aktivitas depo di kawasan Semarang berkaitan langsung dengan arus barang di Pelabuhan Tanjung Emas dan kawasan industri sekitarnya.

“Persoalannya bukan cuma soal izin. Keseimbangan kapasitas depo dengan volume peti kemas, pemenuhan sertifikat standar, hingga kesiapan fasilitas operasional juga perlu diperhatikan,” ucap Agung.

Baca juga: Gubernur Jateng Luthfi Minta Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dikebut

Belum lagi urusan lalu lintas. Antrean truk, kendaraan angkutan barang, serta potensi gangguan keselamatan di sekitar lokasi depo bisa menjadi persoalan baru jika aktivitas usaha tidak dikelola dengan baik.

Untuk membenahi tata kelola industri ini, Pemprov mendorong lima langkah strategis. Mulai dari memperkuat koordinasi antarinstansi, membangun basis data dan sistem pelaporan, meningkatkan kepatuhan standar usaha, memastikan kesesuaian tata ruang dan lingkungan, hingga menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Pemprov Jateng menegaskan, pengawasan bukan berarti memusuhi investasi. Justru, aturan yang jelas dibutuhkan agar pengusaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya. “Seluruh pelaku usaha juga diminta lebih disiplin memenuhi perizinan, kewajiban pelaporan, serta standar keselamatan operasional,” imbuhnya.

Sebab, investasi memang perlu diberi karpet merah. Tetapi bukan berarti setiap pengusaha boleh membangun kerajaan kontainer tanpa memikirkan jalan yang dilewati truk, lingkungan sekitar, dan keseimbangan persaingan. Jangan sampai kontainernya tertata rapi, tetapi urusan tata kelolanya justru berantakan.  (tebe)

You Might Also Like

Siswa SD di Ngada Bundir, Ganjar: Ini Bukan Tragedi Personal, tapi Jeritan Sunyi Generasi

Mahesa Jenar Takluk di Kandang

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Bandara Ahmad Yani Uji Kesiapan Petugas Hadapi Ancaman Bom

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan ke Prabowo Anjlok 30 Persen dalam 9 Bulan

TAGGED:dishub jatengheadlinepelabuhan tanjung emaspemprov jatengterminal peti kemas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MENUNGGU KERETA: Sejumlah penumpang menunggu kereta di peron Stasiun Semarang Tawang. (ist) Jadwal Kereta Berubah Mulai 1 Desember, KAI Semarang Tambah 16 Perjalanan
Next Article TKP PENGGELEDAHAN - Polisi memasang police line di Ponpes Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, yang menjadi lokasi penggeledahan. 12 Santriwati Hamalatul Quran Belum ke Pondok setelah Penggerebekan, Begini Respons Kemenag

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).

Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar

JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dugaan Makar di Balik Sadap Prabowo, Polri Bentuk Tim Khusus

PADAMKAN API: Petugas Damkar memadamkan dan melakukan pendinginan kebakaran di Pasar Pedurungan, Semarang, Jumat (6/11/2026). (ist)

Kebakaran Pasar Pedurungan Semarang, Sejumlah Hangus Dilalap Api

TKP PENGGELEDAHAN - Polisi memasang police line di Ponpes Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, yang menjadi lokasi penggeledahan.

12 Santriwati Hamalatul Quran Belum ke Pondok setelah Penggerebekan, Begini Respons Kemenag

Pemprov Siap Rem Izin Depo Peti Kemas yang Tak Seimbang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SEKRETARIS DPD - Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto.
Politik

PDIP Sragen Pasang Target Tinggi di 2029: Rebut Lagi Kursi Bupati, Borong 20 Kursi DPRD

Mei 23, 2026
Kemacetan kendaraan terjadi di flyover Jatingaleh, Semarang, setelah penutupan Jalan Gombel Lama. (dul)
Info

Macet Panjang di Jalan Gombel, Antrean Kendaraan Mengular dari Arah Bawah

April 21, 2026
Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
Hukum

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

Maret 12, 2026
Info

Awal Tahun Polda Jateng “Oper Gigi”, Enam Pejabat Utama Berganti

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemprov Siap Rem Izin Depo Peti Kemas yang Tak Seimbang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?