BACAAJA, SEMARANG– Di pelabuhan, kontainer boleh datang dan pergi silih berganti. Bisnisnya pun terus tumbuh. Tapi, kalau yang menikmati kue ekonominya hanya segelintir pemain, tentu ada yang perlu diperiksa. Inilah yang sedang disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
KPPU menemukan konsentrasi pasar yang cukup tinggi dalam industri depo peti kemas. Tiga perusahaan tercatat mendominasi pangsa pasar, sementara belasan perusahaan lainnya harus berbagi ruang dalam persaingan bisnis yang sama.
Temuan tersebut dibahas Kantor Wilayah VII KPPU dalam Forum Advokasi bertajuk “Persaingan Usaha pada Industri Depo Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang”, Kamis (5/11/2026).
Kepala Kanwil VII KPPU, M Hendry Setyawan mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah praktik monopoli sekaligus membangun iklim persaingan usaha yang sehat di sektor kepelabuhanan.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh
Berdasarkan kajian KPPU, saat ini terdapat 14 perusahaan depo peti kemas di Tanjung Emas. Rinciannya, 10 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA). Ekosistem bisnis ini juga melibatkan 24 perusahaan pelayaran.
Namun, banyaknya pemain ternyata belum menjamin persaingan berjalan seimbang. Data 2021-2025 menunjukkan tiga perusahaan menguasai sebagian besar pasar. Indikator Concentration Ratio 4 (CR4) bahkan mencatat angka di atas 70 persen. Kondisi ini masuk kategori tight oligopoly alias pasar dengan tingkat konsentrasi tinggi.
Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII, Maryunani Sinta Hapsari mengungkapkan, salah satu persoalan yang perlu segera dibereskan adalah belum adanya pedoman penetapan jenis, struktur, dan golongan tarif jasa depo peti kemas.
Amanat Peraturan
Padahal, ketentuan tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. “Kekosongan hukum ini bisa membuka celah bagi perilaku persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, kami mendorong agar pedoman tersebut segera dirumuskan dan diterapkan,” katanya.
KPPU juga menyoroti perang insentif antardepo untuk mendapatkan pelanggan dari perusahaan pelayaran. Bentuknya beragam, mulai dari rabat atau refund, penyimpanan kontainer gratis (free storage), pemindahan kontainer gratis (free LOLO reposition), sampai pencucian kontainer tanpa biaya (free cleaning).
Masalahnya, besaran insentif berbeda-beda. Depo yang punya hubungan afiliasi atau kerja sama khusus dengan grup pelayaran tertentu berpotensi lebih mudah mendapatkan volume pekerjaan. Sementara depo independen harus berjuang lebih keras menjaga utilisasi dan margin bisnis.
Baca juga: Gubernur Jateng Luthfi Minta Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dikebut
Meski demikian, Maryunani mengingatkan bahwa pemberian rabat tidak otomatis menjadi pelanggaran. KPPU tetap harus melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada tidaknya praktik penetapan harga maupun penyalahgunaan posisi dominan.
“Potensi pelanggarannya memang ada. Namun, untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran, harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Di sisi lain, bisnis depo peti kemas sebenarnya punya prospek yang menggiurkan. Arus peti kemas di Terminal Peti Kemas Semarang tumbuh 15 persen, dari 781.841 TEUs pada 2023 menjadi 895.904 TEUs pada 2024.
Artinya, pasar terus berkembang dan peluang bisnis masih terbuka lebar. KPPU berharap pertumbuhan tersebut tidak justru membuat persaingan semakin terkunci di tangan pemain besar. Karena itu, KPPU mendorong Kementerian Perhubungan segera menerbitkan pedoman tarif sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Sebab, dalam bisnis logistik, kontainer memang boleh ditumpuk tinggi-tinggi. Namun, jangan sampai kesempatan berusaha justru ditumpuk hanya untuk segelintir perusahaan. Kalau pasar sudah punya pemain langganan, jangan sampai perusahaan lain cuma kebagian peran sebagai penonton di pinggir pelabuhan. (tebe)

