BACAAJA, JAKARTA – Kamu cukup bekerja 1 jam per minggu biar dianggap bukan pengangguran. Bebas mau kerja apa saja, asal mendapat upah.
Ini bukan ejekan ya. Ketentuan ini merupakan standar yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memasukkan apakah seseorang masuk kategori pengangguran atau bekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan seseorang tetap dikategorikan sebagai penduduk bekerja selama melakukan aktivitas untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
Bacaaja: Pengangguran RI Masih 7,35 Juta, SMK Paling Banyak
Bacaaja: Lulusan Kampus dan Gen Z Nyumbang Pengangguran Paling Banyak pada 2025
Kata dia, ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Standar ini sudah digunakan BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Artinya, seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian beralih menjadi pekerja informal atau hanya bekerja beberapa jam dalam seminggu, tetap masuk kategori penduduk bekerja selama memenuhi batas minimal tersebut.
Dengan demikian, meskipun jadi korban PHK bila masih bisa bekerja minimal satu jam per minggu tidak bisa disebut sebagai pengangguran.
BPS juga membagi pekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu.
Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal 35 jam. Sementara itu, pekerja tidak penuh merupakan mereka yang bekerja selama 1-34 jam dalam seminggu.
Dalam kelompok pekerja tidak penuh, ada kategori setengah pengangguran. Istilah ini digunakan untuk orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Lantas, bagaimana kondisi ketenagakerjaan Indonesia?
Berdasarkan data BPS per Agustus 2026, jumlah penduduk bekerja mencapai 147,99 juta orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh. Kemudian, 35,30 juta orang bekerja paruh waktu dan 12,84 juta orang masuk kategori setengah pengangguran.
Sementara itu, jumlah pengangguran tercatat mencapai 7,38 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 155,37 juta orang.
Menariknya, penurunan tingkat pengangguran ternyata berjalan beriringan dengan kenaikan jumlah setengah pengangguran.
BPS mencatat tingkat setengah pengangguran naik dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.
Persentase pekerja informal juga ikut meningkat. Dari sebelumnya 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
Data ini menunjukkan bahwa status bekerja tidak selalu berarti seseorang sudah memiliki pekerjaan dengan jam kerja penuh.
Sebagian pekerja masih bekerja dalam waktu terbatas atau membutuhkan tambahan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Angka Pengangguran Diklaim Terendah sejak 1994
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat pengangguran nasional kini berada di titik terendah sejak 1994.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat melaporkan kondisi ekonomi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, 21 Oktober 2026.
“Pengangguran sejak ’94 ini pengangguran terendah, Pak Presiden, 4,65 persen, dan rasio gini juga terus membaik 0,368,” kata Airlangga, seperti diberitakan Kompas.com pada 23 Oktober 2026.
Angka tersebut mengacu pada laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 tercatat sebesar 4,65 persen. Angka ini turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026.
Namun, ada satu hal yang perlu dicermati. Angka pengangguran yang turun belum tentu berarti seluruh masyarakat sudah mendapatkan pekerjaan layak dan hidup sejahtera.
Pasalnya, status bekerja dalam statistik ketenagakerjaan tidak selalu menggambarkan kondisi pekerjaan seseorang secara utuh. (*)

