BACAAJA, TEGAL– Menjadi notaris bukan sekadar mengurus akta dan dokumen hukum. Ada tanggung jawab lain yang tak kalah penting, yakni memastikan identitas pengguna jasa hingga mencermati transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika kewajiban ini diabaikan, risikonya bisa berujung pada pemblokiran layanan.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turun tangan melakukan audit kepatuhan terhadap notaris di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Khas Tegal tersebut menyasar penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Baca juga: Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum
Audit ini merupakan tindak lanjut pengisian kuesioner standar PMPJ. Fokus pemeriksaan diarahkan kepada notaris yang berdasarkan pemetaan memiliki tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi.
Ketua Tim Audit sekaligus Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara, menegaskan bahwa kategori risiko tersebut bukan berarti notaris yang bersangkutan memiliki masalah pribadi atau kinerja buruk.
Menurutnya, penilaian lebih berkaitan dengan karakteristik layanan dan profil pengguna jasa yang ditangani. “Ini lebih kepada karakteristik pelayanan dan profil pengguna jasa yang dilayani,” jelas perempuan yang akrab disapa Tiwi tersebut.
Ia mencontohkan, notaris yang melayani banyak pengguna jasa, menangani transaksi bernilai besar, atau berhadapan dengan pengguna jasa berprofil ekonomi tinggi memiliki tingkat risiko lebih besar dibandingkan kondisi lainnya.
Instrumen Perlindungan
Karena itu, penerapan PMPJ justru menjadi instrumen perlindungan bagi notaris, bukan tambahan beban pekerjaan. Dengan mengenali identitas pengguna jasa, melakukan penilaian risiko, serta menyimpan dokumen pendukung secara lengkap, notaris memiliki bukti bahwa pelaksanaan tugasnya telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapan PMPJ bukanlah untuk membebani tugas notaris, melainkan justru menjadi alat perlindungan,” tegas Widya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua MPD Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Sisriyoko serta Ketua MPD Kabupaten Tegal Untung Dwi Korianto turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Sisriyoko meminta para notaris memanfaatkan kegiatan audit untuk memahami kembali kewajiban yang harus dipenuhi. “Silakan manfaatkan dengan baik kegiatan ini. Jangan sampai Bapak Ibu kena blokir karena lupa atau lalai melaporkan TKM atau mengisi kuesioner standar PMPJ,” tandasnya.
Sementara itu, Untung menyebut kegiatan serupa sebelumnya juga pernah dilaksanakan di Lapas Slawi. Ia berharap audit kali ini semakin memperkuat pemahaman dan kepatuhan notaris.
Melalui audit yang terarah dan berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris. Sebab, dalam urusan hukum, ketelitian bukan cuma soal tanda tangan dan stempel. Mengenali siapa pengguna jasa dan mencermati transaksi juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesi. Jangan sampai sibuk mengurus legalitas orang lain, tetapi justru lupa memastikan kepatuhan sendiri. (tebe)

