Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Langkah hukum Joko Prabowo, terdakwa kasus korupsi tambang ilegal untuk menghindar dari jerat hukum kandas di meja hijau. Upaya eksepsi yang diajukan justru dimentahkan Majelis Hakim Tipikor Semarang. Dengan putusan itu, perjalanan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan milik Bulog Randu Garut pun berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa siap menghadirkan saksi dan bukti baru untuk menjerat sang terdakwa.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Joko Prabowo dan Supriharjiyanto, dua terdakwa korupsi lahan Bulog menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Harapan Joko Prabowo untuk lepas dari jerat hukum lewat upaya eksepsi, gagal. Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak nota keberatannya. “Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Siti Insirah, Senin (10/11).

Menurut majelis, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel. Maka pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Jaksa Jehan Nurul Ashar menyambut baik putusan sela terdakwa Prabowo di kasus korupsi ini.

Artinya, saatnya masuk tahap sidang pembuktian. Jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan. Joko bukan satu-satunya terdakwa. Sebelumnya, keberatan Supriharjiyanto, ASN Pemprov Jateng yang juga terseret kasus ini, sudah lebih dulu ditolak hakim.

Keduanya didakwa korupi bermodus penambangan ilegal di lahan di area Gudang Bulog Randu Garut, Kecamatan Tugu, Semarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Kelangkapan Syarat

Kasus ini berawal saat PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) milik terdakwa Prabowo mengajukan izin usaha pertambangan. Jenisnya izin khusus penjualan tanah uruk. Permohonan itu diajukan lewat BPMD dan diteruskan ke Dinas ESDM Jateng. Dari situ, Supriharjiyanto dan anak buahnya memberi izin tanpa melengkapi syarat penting.

Salah satunya, dokumen izin lokasi sudah kadaluwarsa sejak 1996. Tapi permohonan tetap diproses, tanpa verifikasi lapangan. Akibatnya, sejak 2016 PT WWWP menikmati keuntungan dari pengerukan tanah milik negara. Aktivitas tambang itu juga tak pernah mendapat izin dari Bulog. (bae)

You Might Also Like

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

TAGGED:pengadilan tipikor semarangpt wwwp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Next Article Timnas Indonesia cetak sejarah setelah kalahkan Honduras 2-1. Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Piala Dunia U17, Kalahkan Honduras

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DaerahHukum

Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Oktober 31, 2025
Hukum

Fadia Ngaku Bareng Gubernur Saat OTT, Eh Luthfi Bilang: “Lho, Info dari Mana?”

Maret 4, 2026
Hukum

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Juli 13, 2026
Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Oktober 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?