Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen

Gelombang suara buruh mulai terdengar lagi jelang akhir tahun. Di tengah harga beras yang makin naik dan biaya hidup yang terus melambung, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 setidaknya 10 hingga 11 persen.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
AKSI BURUH: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berdatangan menuju kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa pada Kamis (28/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Menjelang pembahasan upah 2026, buruh mulai bersuara. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah layak.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, bilang kenaikan upah harusnya minimal 10 sampai 11 persen. Itu mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai peraturan.

“Idealnya upah layak ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup riil, atau sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 11 persen,” kata Nanang, Senin (10/11). Selain UMK, KSPN juga menyoroti upah sektoral atau UMSK. “Untuk masing-masing sektor industri, kenaikan idealnya ditambah tiga persen,” ujarnya.

UMSK perlu naik karena beban kerja dan kebutuhan tiap sektor berbeda. Sektor padat karya misalnya, butuh perlindungan lebih karena upah dasarnya relatif kecil. Menurut Nanang, dasar penetapan upah sebenarnya sudah jelas. Dalam aturan, upah ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.

Ada 60 item kebutuhan yang disurvei untuk menentukan berapa seharusnya pekerja bisa hidup layak. Masalahnya, kata Nanang, formula pengupahan sekarang justru bikin jarak antar daerah makin lebar. Dengan kata lain: menyebabkan kesenjangan upah. “Nilai kenaikannya juga akan selalu kecil karena berapa pun pertumbuhan ekonomi atau inflasi tetap dikalikan indeks tertentu yang nilainya dibatasi 0,3,” kritiknya.

UMK Jateng

Data terakhir, kenaikan UMK di Jateng tahun 2025 hanya 6,5 persen. Angka itu berlaku untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tercatat paling tinggi, Rp3,45 juta, sedangkan Banjarnegara paling rendah, Rp2,17 juta.

Kalau dibandingkan dengan provinsi tetangga, posisi Jateng memang jauh tertinggal. Di Jawa Barat, UMK Karawang sudah tembus Rp5,3 juta, sementara Bekasi di atas Rp5,2 juta. Di Banten, UMK Kota Tangerang juga sudah mencapai lebih dari Rp 4,7 juta.

Di sisi lain, inflasi di Jawa Tengah pada 2025 bergerak di kisaran 1 sampai 2,5 persen. Artinya, harga barang terus naik, tapi kenaikan upah belum tentu bisa menutupi kebutuhan hidup pekerja.

BPS mencatat, harga beras medium di Jateng sudah tembus Rp13.500 per kilogram pada pertengahan 2025. Belum lagi kenaikan harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan anak sekolah. Kalau formula pengupahan masih seperti sekarang, buruh akan terus ketinggalan. Upah naik kecil, tapi biaya hidup lari lebih cepat.

Pemerintah memang memakai formula nasional berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ, kenaikan upah dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks tertentu.

Tapi buat buruh, rumus itu terlalu kaku. Kenaikan ekonomi daerah belum tentu dirasakan langsung oleh pekerja. Banyak buruh masih hidup pas-pasan meski industri terus tumbuh. (bae)

You Might Also Like

Pemprov Terjunkan Dokter Speling ke Lokasi Bencana

Kereta Makin Diminati, 51 Ribu Turis Tercatat Naik KA Daop 4 Semarang

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

Alasan Ungkap BGN Tutup Permanen 4 SPPG, Termasuk Patalan 2 Bantul

Turunan Gombel Lama Ditutup April-November, Jalan Bakal Diperbaiki Total

TAGGED:disnakertrans jatengheadlinekspn jatengpemprov jatengumkUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci
Next Article Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

April 16, 2026
Fokus

Usai Pembukaan MTQ, Simpang Lima Langsung Dibersihkan

September 13, 2026
SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)
Info

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

Agustus 19, 2026
Olahraga

Dilepas Presiden, Atlet Langsung Mode Menggila

Desember 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?