Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen

Gelombang suara buruh mulai terdengar lagi jelang akhir tahun. Di tengah harga beras yang makin naik dan biaya hidup yang terus melambung, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 setidaknya 10 hingga 11 persen.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
AKSI BURUH: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berdatangan menuju kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa pada Kamis (28/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Menjelang pembahasan upah 2026, buruh mulai bersuara. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah layak.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, bilang kenaikan upah harusnya minimal 10 sampai 11 persen. Itu mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai peraturan.

“Idealnya upah layak ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup riil, atau sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 11 persen,” kata Nanang, Senin (10/11). Selain UMK, KSPN juga menyoroti upah sektoral atau UMSK. “Untuk masing-masing sektor industri, kenaikan idealnya ditambah tiga persen,” ujarnya.

UMSK perlu naik karena beban kerja dan kebutuhan tiap sektor berbeda. Sektor padat karya misalnya, butuh perlindungan lebih karena upah dasarnya relatif kecil. Menurut Nanang, dasar penetapan upah sebenarnya sudah jelas. Dalam aturan, upah ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.

Ada 60 item kebutuhan yang disurvei untuk menentukan berapa seharusnya pekerja bisa hidup layak. Masalahnya, kata Nanang, formula pengupahan sekarang justru bikin jarak antar daerah makin lebar. Dengan kata lain: menyebabkan kesenjangan upah. “Nilai kenaikannya juga akan selalu kecil karena berapa pun pertumbuhan ekonomi atau inflasi tetap dikalikan indeks tertentu yang nilainya dibatasi 0,3,” kritiknya.

UMK Jateng

Data terakhir, kenaikan UMK di Jateng tahun 2025 hanya 6,5 persen. Angka itu berlaku untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tercatat paling tinggi, Rp3,45 juta, sedangkan Banjarnegara paling rendah, Rp2,17 juta.

Kalau dibandingkan dengan provinsi tetangga, posisi Jateng memang jauh tertinggal. Di Jawa Barat, UMK Karawang sudah tembus Rp5,3 juta, sementara Bekasi di atas Rp5,2 juta. Di Banten, UMK Kota Tangerang juga sudah mencapai lebih dari Rp 4,7 juta.

Di sisi lain, inflasi di Jawa Tengah pada 2025 bergerak di kisaran 1 sampai 2,5 persen. Artinya, harga barang terus naik, tapi kenaikan upah belum tentu bisa menutupi kebutuhan hidup pekerja.

BPS mencatat, harga beras medium di Jateng sudah tembus Rp13.500 per kilogram pada pertengahan 2025. Belum lagi kenaikan harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan anak sekolah. Kalau formula pengupahan masih seperti sekarang, buruh akan terus ketinggalan. Upah naik kecil, tapi biaya hidup lari lebih cepat.

Pemerintah memang memakai formula nasional berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ, kenaikan upah dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks tertentu.

Tapi buat buruh, rumus itu terlalu kaku. Kenaikan ekonomi daerah belum tentu dirasakan langsung oleh pekerja. Banyak buruh masih hidup pas-pasan meski industri terus tumbuh. (bae)

You Might Also Like

Pemprov-Baznas Salurkan 8.000 Paket Sembako

PSIS Panggil Alfredo Vera

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

Jelang Nataru, Banjarnegara Panaskan Mesin Lewat Operasi Lilin

TAGGED:disnakertrans jatengheadlinekspn jatengpemprov jatengumkUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci
Next Article Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api.
Info

BREAKING NEWS: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, 480 Kios Hangus

April 30, 2026
Ilustrasi gerhana bulan total.
Unik

8 September Gerhana Bulan Total Gaes! Hanya 1 Jam 22 Menit, Perhatikan Waktunya

September 5, 2025
Olahraga

Karyawan KONI Jateng Gelar Syukuran, Permenpora “Horor” Resmi Dicabut!

September 26, 2025
Petugus sedang memeriksa masyarakat yang mengikuti program Speling dan cek kesehatan gratis di Jateng. (humas dinkes jateng)
Daerah

3,8 Juta Warga Manfaatkan Layanan Speling dan Cek Kesehatan Gratis Pemprov Jateng

Juni 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?