BACAAJA, SEMARANG – Hasil pemerasan terdakwa Bupati dan Sekda Cilacap berupa uang THR Idulfitri 2026 ternyata tidak hanya disiapkan untuk pejabat Forkopimda.
Ada pula alokasi Rp200 juta untuk Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan pejabat Kasi di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Hal itu diungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026).
Ferry mengatakan tambahan uang tersebut disiapkan atas permintaan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Masing-masing goodybag berisi Rp100 juta.
“Kasat Rp100 juta, kasi Rp100 juta,” ungkap Ferry.
Bacaaja: Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Ferry menjelaskan uang THR 2026 untuk Forkopimda disiapkan dengan rincian Rp100 juta untuk Kapolresta Cilacap, Rp75 juta untuk Kajari, Rp50 juta masing-masing untuk Dandim dan Danlanal, serta Rp20 juta masing-masing untuk Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama.
Meski begitu, alokasi THR tersebut belum sempat didistribusikan ke pihak yang dituju karena keburu ada OTT.
Saat OTT KPK pada 13 Maret 2026, uang yang disita mencapai Rp568 juta. Ferry menyebut uang itu terbungkus delapan goodybag senilai Rp515 juta dan tambahan Rp30 juta dari iuran kepala dinas.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta bantuan Sekda Cilacap untuk meminta uang kepada para pimpinan OPD untuk kebutuhan THR. (bae)

