BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan mantan narapidana kasus korupsi, Mudasir, sebagai saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).
Mudasir bukan orang baru dalam persidangan Sudewo. Ia diketahui menjadi relawan Sudewo dan selalu datang ke pengadilan untuk mengawal terdakwa.
Hari ini, Mudasir kemudian duduk sebagai saksi yang dihadirkan tim Sudewo. Ia dimintai keterangan soal rencana pengisian perangkat desa yang diduga disertai pungutan uang.
Bacaaja: Bupati Sudewo Hadirkan Guru Besar FH Unair jadi Ahli Meringankan
Bacaaja: Sudewo Siap Buka-bukaan, Pengacara Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan dalam Sidang
Mudasir mengaku pada 6 Januari 2026 pernah meminta sejumlah kepala desa menghentikan rencana tersebut.
Namun, pengakuannya dikonfrontasi oleh hakim Bonifasius Nadya Aribowo. Hakim menyoroti penyampaian penghentian pungutan itu disertai bocoran tentang tim KPK turun ke Pati.
Mudasir membantah pernah menyampaikan informasi soal tim KPK. “Saya tidak pernah menyampaikan info KPK, saya hanya menyampaikan jangan sampai terjadi kasus tipikor, jangan sampai kena seperti saya,” jawabnya.
Mudasir memang punya track record sebagai koruptor. Ia merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pati yang pernah terseret kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pati.
Saat kasus itu terjadi, Mudasir juga menjabat sebagai Bendahara Persipa Pati. Perkara tersebut ditaksir merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, Mudasir divonis bersalah pada Februari 2017. Ia dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp316 juta. (bae)

