Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Juara Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh: Jangan Berhenti Sebelum Tuntas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Jateng Juara Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh: Jangan Berhenti Sebelum Tuntas

Kalau solar buat melaut macet, yang ikut berhenti bukan cuma mesin kapal, tapi juga dapur para nelayan. Itulah yang sempat terjadi di SPBUN Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.

T. Budianto
Last updated: Juni 23, 2026 5:17 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi capaian Provinsi Jateng yang menjadi wilayah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi secara nasional.

Namun menurutnya, prestasi tersebut bukan garis finis, melainkan awal untuk menuntaskan seluruh proses legalisasi aset wakaf. Saleh berharap percepatan sertifikasi terus dipacu sehingga seluruh tanah wakaf di Jateng dapat memiliki sertifikat resmi sebelum akhir 2026.

Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jateng telah mengantongi sertifikat.

“Capaian ini patut kita syukuri karena memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” ujar Saleh. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Jateng tersebut, sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi pertanahan.

Baca juga: Jateng Juara Urusan Tanah Wakaf, 73 Persen Sudah Bersertifikat

Legalitas menjadi benteng penting agar aset wakaf tidak memicu sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun penyalahgunaan di masa mendatang. “Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.

Ia menilai keberhasilan Jateng tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang aktif mendampingi proses sertifikasi di lapangan.

Meski menjadi yang tertinggi di Indonesia, Saleh mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar. Saat ini sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, baik berupa masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya, masih belum memiliki sertifikat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Foto: Ist)

Langkah Percepatan

Karena itu, ia meminta percepatan program sertifikasi tidak mengendur. “Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Saleh juga mendukung target Kementerian ATR/BPN yang menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf mencapai sedikitnya 95 persen dalam tiga tahun mendatang. Bahkan, ia berharap Jateng bisa melampaui target tersebut dengan menuntaskan seluruh bidang tanah wakaf hingga mendekati 100 persen.

Menurutnya, berbagai hambatan di lapangan harus segera dicari jalan keluarnya. Mulai dari wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang terdaftar secara resmi.

“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, Saleh mendorong sosialisasi kepada masyarakat terus diperluas agar kesadaran mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat.

Baca juga: Gus Yasin Ajak Perbankan di Jateng Ikut “Patungan Sosial” Lewat Wakaf

Ia optimistis, jika seluruh pihak terus bergerak bersama, Jateng tidak hanya mempertahankan predikat sebagai provinsi dengan sertifikasi tanah wakaf tertinggi, tetapi juga menjadi daerah pertama yang berhasil menuntaskan perlindungan hukum terhadap seluruh aset wakafnya.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Tanah wakaf dibangun untuk ibadah yang manfaatnya bisa bertahan puluhan bahkan ratusan tahun. Ironis jika bangunannya kokoh, tetapi status hukumnya masih rapuh. Sebab aset umat tak cukup hanya dijaga dengan niat baik, melainkan juga dengan kepastian hukum. (tebe)

You Might Also Like

JTAB: Cara Baru Bikin Petani Naik Kelas, akan Dibuka di 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Widodo Datang, Rumor Transfer Langsung Ngebul

Perjuangan Atikah Nyisihin Separuh Gaji Demi Rumah Impian

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

SPMB 2026: Gagal Negeri, Langsung Masuk Swasta Gratis

TAGGED:headlinenelayan jatengpemkab tegalpemprov jatengspbun jongor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ini Cara Luthfi Bikin Solar Ngalir di SPBUN Jongor
Next Article Pemerintah Diminta Tangani Timbulsloko Sebelum Bicara Giant Sea Wall

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nilai Lolos Jalur Prestasi SMAN 3 Semarang Turun

Biar Turis Nggak Cuma Lewat, Waka DPRD Jateng Dorong Destinasi Satu Jalur Aglomerasi

Pemerintah Diminta Tangani Timbulsloko Sebelum Bicara Giant Sea Wall

Jateng Juara Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh: Jangan Berhenti Sebelum Tuntas

Ini Cara Luthfi Bikin Solar Ngalir di SPBUN Jongor

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan korban demo ricuh di Pati. (bae)
Daerah

Polisi Bilang Ada 34 Korban Terkapar setelah Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur

Agustus 14, 2025
Fokus

Bus Listrik Bikin Udara Semarang Lega, Asal Jangan Berhenti di Seremoni

Juni 22, 2026
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin dan para anggota Komisi X DPR RI berfoto bersama para pelajar saat berkunjung ke Wamena Pegunungan Papua. UU Sisdiknas dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lokal wilayah Papua. Foto: dok.
Pendidikan

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Oktober 8, 2025
Politik

Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Agustus 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Juara Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh: Jangan Berhenti Sebelum Tuntas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?