Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya

Kasus ini bermula saat penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika, Kamis (25/9/2025). Ruko tersebut disebut menyimpan puluhan karton sianida. Namun, penyewa ruko bernama Suhartini justru buka suara dan menuding ada modus pemerasan di balik aksi tersebut.

Nugroho P.
Last updated: September 29, 2025 1:13 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, MALUKU – Bantuan hukum dan ketegasan institusi kembali diuji. Publik Maluku digegerkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polres Maluku Barat Daya, Bripka Erick Risakotta, dalam kasus pemerasan yang mencuat lewat penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida.

Kasus ini langsung ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Gelar perkara digelar dengan dipimpin Ps Kasubbidwabprof Kompol Jamaludin Malawat dan dihadiri jajaran perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, hingga Subbid Propam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga kuat melanggar etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Kasus ini resmi naik ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di penempatan khusus untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Rositah, Senin (29/9/2025).

Tak berhenti di situ, Bidpropam berencana memanggil sejumlah saksi tambahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan mengurai dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick.

Kasus ini bermula saat penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika, Kamis (25/9/2025). Ruko tersebut disebut menyimpan puluhan karton sianida. Namun, penyewa ruko bernama Suhartini justru buka suara dan menuding ada modus pemerasan di balik aksi tersebut.

Menurut Suhartini, penggerebekan dan penangkapan semacam ini bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut, biasanya kasus berakhir dengan “86”, alias selesai setelah ada pembayaran sejumlah uang.

Lebih jauh, Suhartini menduga kuat bahwa dalang di balik penggerebekan itu justru oknum polisi sendiri. Nama Bripka Erick Risakotta disebut sebagai figur sentral dalam praktik tersebut.

Di tengah sorotan publik, Polda Maluku memastikan bakal bertindak tegas. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang mencoreng marwah institusi.

“Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi akan ditindak sesuai aturan. Tidak ada kompromi,” tegas Rositah mengutip perintah Kapolda.

Polda Maluku menegaskan komitmennya menjaga integritas dan membersihkan institusi dari praktik yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Kasus Bripka Erick kini menjadi ujian serius atas konsistensi penegakan hukum internal kepolisian. (*)

You Might Also Like

Cemburu DM TikTok, Pelajar Kebumen Banting Teman

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Polisi Musnahkan Narkoba, dari Enam Kasus

Napi Berduit Bisa Makan Sesuai Selera, Warung Simbok Dalem Buka di Lapas Semarang

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

TAGGED:oknum polisipemerasanpolisi memeraspolisi pemeras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok. Dua Tim Reformasi Polri: Inisiatif atau Resistensi terhadap Presiden?
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan KLB Keracunan MBG: Enam Langkah Pemerintah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

September 10, 2025
Hukum

Modus Donasi Di Stasiun Tugu Berujung Penangkapan Massal Pelaku

Maret 29, 2026
Hukum

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Maret 15, 2026
JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)
Hukum

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

September 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?