Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Mantan Kadiv Teknologi Informasi Polri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Mantan Kadiv Teknologi Informasi Polri

R. Izra
Last updated: November 6, 2026 8:50 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
TERSANGKA BARU - Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
TERSANGKA BARU - Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Ada tersangka baru kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lain. Dengan demikian, saat ini ada 4 tersangka polisi aktif: 1 jenderal polisi bintang empat, serta 3 jenderal polisi bintang dua.

Mabes Polri telah merilis perkembangan terbaru kasus penyadapan ilegal, dengan menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).

Bacaaja: Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?
Bacaaja: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik

Dalam perannya tersebut, Slamet disebut memberikan persetujuan terhadap setiap operasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pemantauan, termasuk tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut pernah meminta izin kepada Slamet untuk menghapus dokumen digital hasil penyadapan. Menurut Suhermanto, Slamet menyetujui permintaan tersebut.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain diduga turut menjadi korban sepanjang 2025-2026.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Sebelum Slamet ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan tiga jenderal lainnya, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya masing-masing mencapai 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.

Meski sudah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Suhermanto menyebut mantan Kadiv TIK tersebut masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendalaman dilakukan untuk merespons berbagai informasi yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)

You Might Also Like

Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini

Megawati-GKR Hemas Buka Pameran Mata Hati Soekarno: “Jangan Warisi Abunya, Warisi Apinya”

Nggak Cuma Cantik, Tapi Juga Nggak Nyampah: Batik Rejomulyo Naik Level

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

Beda Nasib Ormawa Fakultas UIN Semarang dan UIN Jogja

TAGGED:headlineirjen pol slamet uliandipenyadapan ilegalpresiden prabowotersangka barutersangka baru penyadapan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tentang Bagaimana Imajinasi Menjadi Mula dari Karya dan Peradaban Besar
Next Article Ijazah Sudah Siap, Pekerjaan Belum Ketemu: Salah Siapa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAMBUTAN WISUDA: Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. dr. Suparjo, M.P. memberi sambutan dalam Wisuda ke-94 di MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

Prodi Baru Untag Semarang: Pendidikan Arsitektur hingga Doktor Ilmu Manajemen

Ijazah Sudah Siap, Pekerjaan Belum Ketemu: Salah Siapa?

TERSANGKA BARU - Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Mantan Kadiv Teknologi Informasi Polri

Tentang Bagaimana Imajinasi Menjadi Mula dari Karya dan Peradaban Besar

MASSA AKSI: Abjat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jateng, massa aksi membentangkan spanduk yang berisi tuntutan aksi, Kamis (5/11/2026). (dul)

UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, Buruh Desak Upah 2027 Penuhi KHL Rp3,5 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bella Puspita Sari menangis di pengadilan usai sidang pembacaan peninjauan kembali, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Ratapan Tangis Bella Pecah di Penjara, Tak Kuasa Tahan Rindu kepada Anak Bayinya

Mei 4, 2026
Hukum

ASN Nyolong Kompresor RSUD Wonosari buat Bayar Utang

September 1, 2026
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

November 8, 2025
PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.
Info

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

Juni 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Mantan Kadiv Teknologi Informasi Polri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?