BACAAJA, JAKARTA – Ada tersangka baru kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lain. Dengan demikian, saat ini ada 4 tersangka polisi aktif: 1 jenderal polisi bintang empat, serta 3 jenderal polisi bintang dua.
Mabes Polri telah merilis perkembangan terbaru kasus penyadapan ilegal, dengan menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Bacaaja: Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?
Bacaaja: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik
Dalam perannya tersebut, Slamet disebut memberikan persetujuan terhadap setiap operasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pemantauan, termasuk tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut pernah meminta izin kepada Slamet untuk menghapus dokumen digital hasil penyadapan. Menurut Suhermanto, Slamet menyetujui permintaan tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain diduga turut menjadi korban sepanjang 2025-2026.
Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Sebelum Slamet ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan tiga jenderal lainnya, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya masing-masing mencapai 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.
Meski sudah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Suhermanto menyebut mantan Kadiv TIK tersebut masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendalaman dilakukan untuk merespons berbagai informasi yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)

