BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini mulai memeriksa gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon itu masuk dalam register PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan ini kembali membawa polemik soal syarat pendidikan Gibran ke ruang sidang. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, kubu Denny Indrayana meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih dibatalkan.
Tak berhenti di situ, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka kemudian meminta agar MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Denny Indrayana dan para pemohon juga mengaku sudah menyiapkan bukti tambahan untuk persidangan. Salah satu bukti yang disebut berkaitan dengan tidak adanya Pasal 18 ayat (3) dalam proses uji publik KPU dan rapat konsultasi dengan DPR.
Selain bukti tambahan, mereka menyiapkan sejumlah saksi serta materi amicus curiae untuk mendukung permohonan. Namun, Denny juga menyadari gugatan tersebut berpotensi mendapat persoalan dari sisi prosedur dan tenggat waktu pengajuan PHPU.
Sebab, perkara PHPU pada dasarnya memiliki batas waktu pengajuan setelah penetapan hasil pemilu. Atas persoalan tersebut, pihak pemohon meminta MK melihat perkara dari sisi keadilan substantif dan menyebut langkah mereka sebagai sebuah terobosan hukum konstitusional.
Kenapa Perkara Lama Baru Disidangkan?
Perkara ini memang bukan sengketa yang baru muncul setelah Pilpres 2024. Permohonan yang sekarang diperiksa MK diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga peradilan tidak bisa begitu saja menolak perkara yang telah diajukan. Karena itu, permohonan tersebut tetap harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, sikap MK terhadap perkara tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari tahapan inilah nantinya akan ditentukan apakah perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan berikutnya atau berhenti pada tahap awal.
Denny menyebut pihaknya siap menghadapi proses tersebut. Ia berharap MK tidak hanya melihat persoalan dari sisi prosedural, tetapi juga memeriksa substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran yang mereka persoalkan.
Dengan dimulainya sidang malam ini, polemik mengenai syarat pencalonan Gibran kembali masuk ke jalur hukum. Untuk saat ini, seluruh dalil mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan atau putusan MK. (*)

