BACAAJA, LAMPUNG – Seekor tapir kembali muncul di Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa yang masuk daftar dilindungi itu ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari, Kecamatan Way Serdang, hingga videonya ramai beredar di media sosial.
Kemunculan tapir ini langsung mendapat perhatian petugas karena terjadi tak lama setelah kasus serupa di Mesuji berakhir tragis. Pada Juli 2026, seekor tapir yang masuk kawasan Hutan Register 45 justru diburu warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dagingnya dibagikan.
Belajar dari kejadian tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Wilayah III Lampung langsung mengirim tim ke lokasi. Petugas kini mengecek kondisi tapir sekaligus menggali kronologi agar penanganannya tidak keliru.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, membenarkan adanya penemuan tapir tersebut. Menurutnya, tim KSDA sudah berada di lapangan untuk mengumpulkan informasi secara lebih lengkap.
“Betul mas, dan saat ini tim KSDA telah berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi secara lebih detail guna penanganan yang lebih tepat,” kata Itno, Senin (21/9/2026).
Kondisi Tapir Masih Dicek
BKSDA belum menyampaikan secara rinci kondisi tapir yang ditemukan di perkebunan sawit tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah satwa mengalami luka, gangguan kesehatan, atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan khusus.
Langkah cepat ini dinilai penting karena tapir merupakan satwa yang dilindungi. Petugas tidak bisa asal melakukan evakuasi atau memindahkan satwa tanpa memastikan kondisi serta situasi di sekitar lokasi.
Informasi awal menyebutkan proses penanganan dilakukan bersama warga dan petugas setempat. Setelah proses tersebut selesai, tapir direncanakan mendapat perlindungan lebih lanjut dan akan ditempatkan di Taman Keanekaragaman Hayati Kabupaten Mesuji.
Namun, mekanisme akhirnya masih menunggu hasil pemeriksaan tim BKSDA. Petugas terlebih dahulu ingin memastikan kondisi satwa serta langkah paling aman untuk tapir tersebut.
Kasus Juli Jadi Pengingat
Penemuan kali ini juga kembali mengingatkan pada kejadian tragis yang berlangsung di Mesuji pada awal Juli 2026. Saat itu, seekor tapir terlihat di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum masuk menuju kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Kemunculannya sempat direkam dan videonya menyebar di media sosial. Namun, situasi berubah setelah sejumlah warga mengejar satwa tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tapir itu dikejar, ditombak, lalu disembelih. Daging satwa tersebut kemudian disebut dibagikan kepada warga di sekitar lokasi.
Polisi dalam perkara itu menangkap empat orang yang diduga terlibat, yakni KS, WS, TS, dan MPY. Penyidik menyebut mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar hingga melakukan penyembelihan.
Dua orang lainnya juga disebut masih dalam pencarian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tombak, golok, kulit, tulang-belulang, sisa daging, serta rekaman video penyembelihan.
BKSDA saat itu juga ikut turun tangan setelah menerima informasi mengenai kematian tapir yang viral. Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan mengecek lokasi kejadian.
Tapir Keluar Habitat, Penanganan Harus Tepat
Munculnya tapir untuk kedua kalinya di Mesuji dalam waktu berdekatan membuat persoalan satwa liar kembali jadi perhatian. Apalagi, lokasi penemuan kali ini berada di area perkebunan yang berdekatan dengan ruang aktivitas manusia.
BKSDA masih menelusuri bagaimana tapir tersebut bisa sampai ke areal perkebunan. Kondisi lingkungan sekitar dan jalur pergerakan satwa juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dikumpulkan.
Itno menegaskan, tim masih melakukan pendalaman sebelum menentukan tindakan berikutnya. Penanganan diharapkan bisa mencegah kejadian seperti kasus Juli terulang kembali.
“Tim KSDA telah berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi secara lebih detail guna penanganan yang lebih tepat,” ujarnya.
Untuk sementara, kondisi akhir tapir dan detail proses evakuasinya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas di lapangan. (*)

