Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib

Nugroho P.
Last updated: Agustus 31, 2026 12:54 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Waktu warga bersiap berangkat sholat Jumat, sebuah rumah di Desa Punggelan, Banjarnegara, justru kemasukan tamu yang belakangan diduga membawa kabur barang berharga. Pria berinisial AM (29) disebut datang dengan alasan hendak meminjam mobil milik korban.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan saat pemilik rumah pergi ke masjid. Ketika korban pulang, suasana rumah sudah berubah dan sejumlah uang serta perhiasan emas di dalam kamar diketahui raib.

Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. AM, warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, akhirnya ditangkap setelah penyelidikan Satreskrim Polres Banjarnegara mengarah kepadanya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.

Sebelum kejadian, AM datang ke rumah Rusman (65) sekitar pukul 11.45 WIB. Ia disebut datang dengan alasan ingin meminjam mobil.

Namun, waktu sudah mendekati sholat Jumat. Rusman kemudian mengambil wudhu dan berangkat ke masjid, sementara rumah ditinggalkan bersama istrinya, Suparti.

Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke kamar. Ia kemudian mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.

Sekembalinya dari masjid, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik. Setelah mengecek kamar, Rusman melihat lemari dalam keadaan terbuka.

Pemeriksaan lebih lanjut membuat korban sadar bahwa uang dan perhiasan emas miliknya sudah tidak ada. Total kerugian ditaksir mencapai Rp46,125 juta.

Barang yang hilang terdiri dari uang tunai Rp4,125 juta serta perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai sekitar Rp42 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari lapangan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi petunjuk yang mengarah kepada AM. Setelah alat bukti dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara, AM ditetapkan sebagai tersangka.

Tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus S.Tr.I.K kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.

AM ditangkap tanpa menunggu waktu lama untuk kemudian dibawa ke Mapolres Banjarnegara. Ia menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas.

Kuitansi tersebut berkaitan dengan sejumlah perhiasan, seperti kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, saksi, serta barang bukti yang diamankan, polisi menjerat AM dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Banjarnegara mengingatkan warga agar tidak lengah ketika menerima tamu, apalagi saat rumah hendak ditinggal untuk beribadah atau aktivitas lainnya.

Warga juga diminta memastikan pintu rumah, kamar, dan tempat penyimpanan barang berharga sudah terkunci sebelum meninggalkan rumah. Langkah sederhana itu penting untuk mempersempit celah bagi pelaku kejahatan. (*)

You Might Also Like

Konvoi Berujung Ricuh, Belasan Pesilat Dibawa Polisi

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

TAGGED:banjarnegaraemaskriminalpencurian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article NAHKODA NU - Kolase foto Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kiri) dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin). Paket Istana Menang di Muktamar NU? KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Terpilih Jadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Next Article Trans Banyumas Mendadak Setop, Ini Penyebabnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Kronologi Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK: Dijemput di Rumah Dinas, Dibawa ke Mapolresta Klaten

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Oktober 22, 2025
Tim penyidik sedang memeriksa pelimpahan kasus pengedit konten cabul dengan AI, Kamis (8/1/2026). (bae)
Hukum

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Januari 8, 2026
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Mei 6, 2026
DADAN DITAHAN - Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Hukum

Ternyata Barang-barang Ini yang Buat Dadan CS Diseret Kejagung

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?