BACAAJA, SEMARANG – Warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF, pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran kini harus menjalani penanganan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
GKF yang sebelumnya ditangkap pihak imigrasi, tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Kondisi itu membuat proses deportasinya tidak bisa langsung dilakukan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo mengatakan GKF diserahkan ke Rudenim untuk membantu proses persiapan deportasi.
Bacaaja: Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi
Bacaaja: Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi,” kata Haryono, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).
Dalam pemeriksaan, GKF diketahui melanggar aturan keimigrasian.
Dia menjadi pemain tarkam bayaran mesku hanya mempunyai Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Ia juga telah overstay sekitar 216 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Februari 2026.
Imigrasi mengingatkan warga negara asing agar memastikan kegiatan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Jika membutuhkan perpanjangan, pengajuan harus dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir.
WNA yang akan melakukan pekerjaan atau aktivitas berbayar juga diminta memastikan visa dan izin tinggal yang dimiliki memang sesuai dengan kegiatan tersebut. (bae)

