Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2026 11:51 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF, pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran kini harus menjalani penanganan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

GKF yang sebelumnya ditangkap pihak imigrasi, tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Kondisi itu membuat proses deportasinya tidak bisa langsung dilakukan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo mengatakan GKF diserahkan ke Rudenim untuk membantu proses persiapan deportasi.

Bacaaja: Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi
Bacaaja: Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi,” kata Haryono, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemeriksaan, GKF diketahui melanggar aturan keimigrasian.

Dia menjadi pemain tarkam bayaran mesku hanya mempunyai Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Ia juga telah overstay sekitar 216 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Februari 2026.

Imigrasi mengingatkan warga negara asing agar memastikan kegiatan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Jika membutuhkan perpanjangan, pengajuan harus dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir.

WNA yang akan melakukan pekerjaan atau aktivitas berbayar juga diminta memastikan visa dan izin tinggal yang dimiliki memang sesuai dengan kegiatan tersebut. (bae)

You Might Also Like

Anomali! Cerita Perwira Polisi Pegawai KPK Peras Tersangka Korupsi Bupati Pemalang

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

TAGGED:ghanapesepak bolarudenimtarkamWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital

70 Pelajar Naik Ring, Tinju Semarang Cari Bibit Baru

PEMBACAAN PUTUSAN - Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah tapi Gak Bisa Memakzulkan, Kenapa?

Redam Debu Sisa Kebakaran, Jalan Sekitar Jatibarang Disiram

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

UNGKAP KASUS--Polda Jateng mengungkap kasus tawuran remaja di Jalan Arteri Mangkang, Semarang. Satu dari empat tersangka dihadurikan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/8/2026). (ist)
Hukum

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Agustus 7, 2026
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
HukumViral

Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan

Agustus 3, 2026
Hukum

Guru Agama di Batang Paksa Siswi Nonton Bokep dan Cabuli Berkali-kali

September 21, 2025
Wakapolda Jateng (kanan) dan Dirreskrimum Polda menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (5/10/2025). 
Hukum

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

November 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?