BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Ghana berinisial GKF ditangkap karena menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan.
Ia ditangkap tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, petugas awalnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Tim kemudian menggali informasi dari penghuni indekos sebelum menemui pemilik tempat tersebut. Pemilik indekos membenarkan GKF masih tinggal di sana dan memeriksanya.
Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
Petugas kemudian memeriksa identitas dan dokumen keimigrasiannya. Dari pemeriksaan diketahui GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang berlaku sampai 21 Februari 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua persoalan. Pertama, GKF menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bermain sepak bola tarkam dengan mendapatkan bayaran.
Kedua, izin tinggalnya sudah habis sejak 21 Februari 2026. Saat diamankan pada 25 September 2026, ia diperkirakan telah overstay selama 216 hari.
“Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ari.
Menurutnya, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima upah atau imbalan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo menambahkan, aktivitas GKF sebagai pemain tarkam bayaran tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026,” ujar Haryono. (bae)

