Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 5:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
WNA DITANGKAP: Warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) diamankan petugas karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
WNA DITANGKAP: Warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) diamankan petugas karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Ghana berinisial GKF ditangkap karena menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan.

Ia ditangkap tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, petugas awalnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Tim kemudian menggali informasi dari penghuni indekos sebelum menemui pemilik tempat tersebut. Pemilik indekos membenarkan GKF masih tinggal di sana dan memeriksanya.

Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi

Petugas kemudian memeriksa identitas dan dokumen keimigrasiannya. Dari pemeriksaan diketahui GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang berlaku sampai 21 Februari 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua persoalan. Pertama, GKF menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bermain sepak bola tarkam dengan mendapatkan bayaran.

Kedua, izin tinggalnya sudah habis sejak 21 Februari 2026. Saat diamankan pada 25 September 2026, ia diperkirakan telah overstay selama 216 hari.

“Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ari.

Menurutnya, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima upah atau imbalan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo menambahkan, aktivitas GKF sebagai pemain tarkam bayaran tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026,” ujar Haryono. (bae)

You Might Also Like

Kritik Dewan Perdamaian Trump, PDIP: Perdamaian Palestina Harusnya Lewat PBB

Jalan Undip-Unnes Akhirnya “Naik Kelas”

Daftar Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak

Guru Honorer Jogja: Jangan Lagi MBG Makan Anggaran Sekolah

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Titip Salam ke Saiful: “Assalamualaikum, Salam Buat Gus Ipul Ya”

TAGGED:deportasighanaheadlineimigrasisepak bola tarkamtarkamWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi aksi perundungan (bullying) atau kekerasan siswa di sekolah. Siswa SD di Pemalang Tewas Dihajar Kakak Kelas, Polisi Ungkap Pekerjaan Orang Tua Terduga Pelaku
Next Article Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Arsip Pemerintah Jangan Cuma Disimpan, Itu Rekam Jejak yang Harus Dijaga

Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi

WNA DITANGKAP: Warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) diamankan petugas karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)

Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi

Ilustrasi aksi perundungan (bullying) atau kekerasan siswa di sekolah.

Siswa SD di Pemalang Tewas Dihajar Kakak Kelas, Polisi Ungkap Pekerjaan Orang Tua Terduga Pelaku

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

KPK Kembali Geledah Rektorat Unsoed, Bawa Empat Koper

Agustus 25, 2026
PELANTIKAN PEJABAT NEGARA - Ilustrasi pelantikan sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat negara lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Info

Prabowo Bersih-bersih Orang Jokowi? Listyo Sigit Dicopot, Pratikno Ditendang

Oktober 1, 2026
Sepak Bola

Andri Ramawi Pelatih PSIS: Misi Bertahan Dimulai

Februari 14, 2026
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Info

Respons Istana soal Teror kepada Ketua BEM UGM: Enggak Tahu Siapa

Februari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?