BACAAJA, SOLO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta (Bea Cukai Solo) memusnahkan lebih dari 12 juta (tepatnya 12.866.052) batang rokok ilegal tanpa cukai. Belasan juta rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama setahun terakhir.
Selain belasan juta batang rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp12,53 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Solo, Kholis Kamaludin, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Juli 2025 hingga Juli 2026.
Bacaaja: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya
Bacaaja: Cerita Eldea si Pawang Anjing Pelacak Bea Cukai yang Ditakuti Bandar Narkoba
“Sebanyak 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol akan dimusnahkan,” kata Kholis, Selasa (6/10).
Kalau dihitung, nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp19,29 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp12,53 miliar.
Dari total belasan juta batang rokok ilegal tersebut, mayoritas merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 11.758.319 batang. Sementara 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Barang bukti itu diamankan melalui penindakan rutin Bea Cukai Solo, baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP di sejumlah wilayah Solo Raya. Wilayah penindakan meliputi Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.
Bea Cukai juga melakukan penindakan di ruas jalan tol. Menurut Kholis, modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan di lapangan semakin beragam.
“Penindakan mandiri terutama dilakukan di ruas jalan tol. Modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan di lapangan semakin beragam,” ujarnya.
Pemusnahan ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Surakarta.
Selain menekan peredaran barang ilegal, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara. (*)

