Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Aturan boleh lokal, tapi logikanya harus nasional. Biar nggak tabrakan sama regulasi pusat, Kemenkum Jateng mulai bongkar satu per satu perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Solo jadi salah satu titik start-nya.

T. Budianto
Last updated: Februari 8, 2026 2:33 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
EVALUASI PERDA: Petugas Kantor Wilayah Kemenkum Jateng berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di daerah guna pemenuhan target kinerja, Jumat (6/2/2026). (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai tancap gas melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah (perda) agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini dilakukan lewat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Surakarta, Jumat (6/2/2026).

Koordinasi tersebut difokuskan pada pembentukan tim pelaksana sekaligus menentukan perda mana saja yang perlu dianalisis dan dievaluasi. Fokus utamanya adalah perda-perda yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja dan dinilai perlu penyesuaian agar tidak bertabrakan dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM

Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jateng, Yoga Putra Perdana, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas. “Analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi di daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah,” ujar Yoga.

Menurutnya, regulasi daerah harus sejalan dengan aturan di atasnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama dalam urusan investasi dan kemudahan berusaha.

Evaluasi Perda

Dari pihak Pemkot Surakarta, Veky Novian Sasono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyatakan Pemkot Solo siap mendukung penuh evaluasi perda, khususnya yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional,” katanya.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda Andhy Kusrianto, Analis Hukum Ahli Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, serta CPNS Analis Hukum.

Sementara dari Pemkot Surakarta hadir Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Veky Novian Sasono, Analis Hukum Ahli Muda Hesti Susanti, Analis Hukum Ahli Pertama Putri Diasti Shananda, serta Mujiyono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap koordinasi ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Sehingga peraturan yang berlaku di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Zamannya aturan kudu lincah. Perda yang masih keras kepala bukan cuma bikin ribet investor, tapi juga bisa kalah cepat sama regulasi pusat. Update regulasi, biar hukum nggak buffering. (tebe)

You Might Also Like

Ampun… Pemuda Lecehkan Wanita Usia 90 Tahun

Bunda PAUD Jateng Gandeng Psikologi Undip Masuk Posyandu

Tanpa Rafinha-Dutra Lawan Persipura

Semarang Wegah Nyampah: Agustina Salut Warga Kreatif Ubah Sampah Jadi Cuan

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkot solouu ciptaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan
Next Article Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Benarkah Kantor Bikin Wajah Cepat Tua?

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

Batik Tak Harus Kuno, Asal Tekniknya Tetap Batik

Jateng Punya Target 1.000 Desa Wisata Baru

Dispora Dorong Cabor Mandiri, Tak Semua Kejuaraan Bisa Dibiayai APBD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gedung KONI Manado runtuh setelah diguncang gempa bumi pada Kamis (2/4/2026).
Info

Gempa Sulut-Malut: 1 Korban Jiwa, 2.200 Warga Mengungsi

April 2, 2026
Info

Agustina Klaim Persiapan MTQ Nasional Sudah 80 Persen

Agustus 16, 2026
BUMDes Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, akhirnya menyerahkan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengayuh becak Daklan (57), Kamis (18/12/2025) malam, setelah berita penarikan viral.
Info

Cerita Becak Listrik Bantuan Prabowo di Brebes Ditarik Lagi Gara-gara Pilkades

Desember 20, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Unik

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

September 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?