Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Aturan boleh lokal, tapi logikanya harus nasional. Biar nggak tabrakan sama regulasi pusat, Kemenkum Jateng mulai bongkar satu per satu perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Solo jadi salah satu titik start-nya.

T. Budianto
Last updated: Februari 8, 2026 2:33 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
EVALUASI PERDA: Petugas Kantor Wilayah Kemenkum Jateng berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di daerah guna pemenuhan target kinerja, Jumat (6/2/2026). (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai tancap gas melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah (perda) agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini dilakukan lewat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Surakarta, Jumat (6/2/2026).

Koordinasi tersebut difokuskan pada pembentukan tim pelaksana sekaligus menentukan perda mana saja yang perlu dianalisis dan dievaluasi. Fokus utamanya adalah perda-perda yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja dan dinilai perlu penyesuaian agar tidak bertabrakan dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM

Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jateng, Yoga Putra Perdana, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas. “Analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi di daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah,” ujar Yoga.

Menurutnya, regulasi daerah harus sejalan dengan aturan di atasnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama dalam urusan investasi dan kemudahan berusaha.

Evaluasi Perda

Dari pihak Pemkot Surakarta, Veky Novian Sasono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyatakan Pemkot Solo siap mendukung penuh evaluasi perda, khususnya yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional,” katanya.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda Andhy Kusrianto, Analis Hukum Ahli Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, serta CPNS Analis Hukum.

Sementara dari Pemkot Surakarta hadir Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Veky Novian Sasono, Analis Hukum Ahli Muda Hesti Susanti, Analis Hukum Ahli Pertama Putri Diasti Shananda, serta Mujiyono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap koordinasi ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Sehingga peraturan yang berlaku di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Zamannya aturan kudu lincah. Perda yang masih keras kepala bukan cuma bikin ribet investor, tapi juga bisa kalah cepat sama regulasi pusat. Update regulasi, biar hukum nggak buffering. (tebe)

You Might Also Like

Lari 10K, Tapi Efeknya Ngebut: Kota Lama Ramai, UMKM Ikut Senyum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Jateng Jadi Provinsi Paling Cuan dari Pariwisata, Kalahkan Bali dan Jogja

Fakta Mengejutkan! Pakar Rusia Bilang Perang Dunia III Sudah Meledak, tapi Gak Disadari

WFH atau “Weekend Tipis-Tipis”? Produktivitas Dipertanyakan

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkot solouu ciptaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan
Next Article Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pencarian korban hilang dalam bencana longsor di Pandanarum, Banjarnegara.
Info

Update Longsor Pandanarum Banjarnegara: 26 Warga Masih Hilang

November 18, 2025
TAWURAN REMAJA--Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan remaja Semarang-Kendal tawuran di Jalan Arteri daerah Mangkang, Semarang. (ist)
Hukum

Was-was Nggak Tuh, 17 Remaja Pelaku Tawuran Mangkang Diburu Polisi

Agustus 8, 2026
KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Info

Miris! Siswa SD di NTT Bundir karena Gak Bisa Beli Buku dan Pena, Surat Wasiat Bikin Nangis

Februari 3, 2026
Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Mei 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?