Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Aturan boleh lokal, tapi logikanya harus nasional. Biar nggak tabrakan sama regulasi pusat, Kemenkum Jateng mulai bongkar satu per satu perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Solo jadi salah satu titik start-nya.

T. Budianto
Last updated: Februari 8, 2026 2:33 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
EVALUASI PERDA: Petugas Kantor Wilayah Kemenkum Jateng berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di daerah guna pemenuhan target kinerja, Jumat (6/2/2026). (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai tancap gas melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah (perda) agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini dilakukan lewat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Surakarta, Jumat (6/2/2026).

Koordinasi tersebut difokuskan pada pembentukan tim pelaksana sekaligus menentukan perda mana saja yang perlu dianalisis dan dievaluasi. Fokus utamanya adalah perda-perda yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja dan dinilai perlu penyesuaian agar tidak bertabrakan dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM

Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jateng, Yoga Putra Perdana, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas. “Analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi di daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah,” ujar Yoga.

Menurutnya, regulasi daerah harus sejalan dengan aturan di atasnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama dalam urusan investasi dan kemudahan berusaha.

Evaluasi Perda

Dari pihak Pemkot Surakarta, Veky Novian Sasono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyatakan Pemkot Solo siap mendukung penuh evaluasi perda, khususnya yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional,” katanya.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda Andhy Kusrianto, Analis Hukum Ahli Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, serta CPNS Analis Hukum.

Sementara dari Pemkot Surakarta hadir Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Veky Novian Sasono, Analis Hukum Ahli Muda Hesti Susanti, Analis Hukum Ahli Pertama Putri Diasti Shananda, serta Mujiyono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap koordinasi ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Sehingga peraturan yang berlaku di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Zamannya aturan kudu lincah. Perda yang masih keras kepala bukan cuma bikin ribet investor, tapi juga bisa kalah cepat sama regulasi pusat. Update regulasi, biar hukum nggak buffering. (tebe)

You Might Also Like

Mantap! Wali Kota Semarang Kukuhkan FPRB dan Gelar Gladi Lapang Hadapi Musim Hujan 2025–2028

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Ngeri, Kasus HIV di Jateng Sampe 40 Ribu

Mayoritas PAC Dukung Mbak Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng

351 KK di Semarang Terendam Banjir, Dampak Tanggul Plumbon Jebol

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkot solouu ciptaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan
Next Article Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?

IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.

Total 24 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Terbaru Calhaj dari Medan

LAYANI PELANGGAN - Pegiat sosial-budaya sekaligus pemilik Angkringan West, Udin Larahan sedang melayani pelanggan warungnya. (dul)

“Ndes” Mulai Jarang Kedengeran, Dialek Semarangan Pelan-pelan Hilang dari Tongkrongan

MUSEUM - Museum Ranggawarsita, Kota Semarang. (ist)

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Cek Harga, Dirut Bulog Blusukan ke Pasar Johar

Februari 27, 2026
Foto illustrasi kereta petani pedagang di China yang bisa diduplikasi di Indonesia. Foto: dok/Djoko S.
Unik

Kereta Petani–Pedagang: Jalan Tengah Membangun Ekonomi Desa dan Menekan Urbanisasi

Agustus 27, 2025
Hukum

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita Kejagung

September 12, 2025
Daerah

Kota Semarang “Nabung” Sejuta Liter Air Hadapi Kemarau Panjang

April 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?