Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Bikin aturan itu gampang di atas kertas, tapi belum tentu gampang dipakai di lapangan. Nah, biar Perda nggak cuma rapi di dokumen tapi juga kepakai di dunia nyata, Kanwil Kemenkum Jateng tancap gas kawal prosesnya dari awal.

T. Budianto
Last updated: Januari 29, 2026 6:31 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SAMBUTAN KAKANWIL: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo memberikan sambutan dalam rakor Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah” di Semarang, Kamis (29/1/2026) (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng terus mempertegas perannya sebagai “penjaga gawang” lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan nggak bikin bingung saat diterapkan.

Salah satu upaya itu dilakukan lewat rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Semarang, Kamis (29/1/2026). Rapat bertajuk Sinergi dan Penguatan Peran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam Pembentukan Raperda dan Raperkada ini dihadiri jajaran pemda, DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, hingga perangkat daerah terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan, Perda dan Perkada bukan sekadar formalitas. Regulasi ini jadi fondasi penting dalam menjalankan otonomi daerah, jadi proses penyusunannya harus rapi sejak awal.

Baca juga: Setelah Drama Panjang, PWI Akhirnya “Unblock” di Kemenkumham

“Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen memfasilitasi pemerintah daerah dan DPRD agar regulasi yang lahir tidak cuma taat asas, tapi juga bisa dijalankan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Heni.

Ia juga menyinggung capaian Kanwil Kemenkum Jateng yang meraih Peringkat II Legislasi Awards Kantor Wilayah Kementerian Hukum Golongan II Tahun 2025. Prestasi ini, kata dia, jadi pemacu semangat untuk terus menaikkan kualitas layanan legislasi daerah.

Harmonisasi Raperda

Sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Jateng tercatat menangani 2.094 permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada dari 36 kabupaten/kota serta Pemprov Jateng. Semua permohonan itu rampung dengan terbitnya surat selesai harmonisasi.

“Capaian ini lahir dari kolaborasi yang solid dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Ke depan, kami dorong penyamaan persepsi sejak tahap perencanaan supaya prosesnya makin cepat dan efektif,” jelas Heni.

Ia menambahkan, posisi Kanwil Kemenkum sebagai fasilitator diharapkan bisa meminimalkan bolak-balik dokumen. Targetnya, seluruh rancangan regulasi selesai tepat waktu, maksimal lima hari kerja.

Heni juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Perda maupun Perkada oleh pemerintah daerah. Soalnya, hal ini jadi salah satu indikator penilaian kinerja daerah, termasuk dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Pada penilaian IRH 2025, 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah meraih nilai AA atau istimewa, dan tiga daerah memperoleh nilai A atau sangat baik,” ungkapnya.

Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sekaligus mendorong keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak awal penyusunan Raperda dan Raperkada.

Rapat juga diisi pemaparan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Kepala Biro Hukum Haerudin mengulas analisis dan evaluasi produk hukum daerah, sementara Sri Wahyuningsih, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memaparkan materi pengawasan produk hukum daerah.

Lewat forum ini, diharapkan terbangun komitmen bareng antara Kanwil Kemenkum Jateng, pemda, dan DPRD untuk menghadirkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Karena aturan yang baik itu bukan yang paling tebal pasalnya, tapi yang paling sedikit bikin warga garuk-garuk kepala. (tebe)

You Might Also Like

Imlek Bukan Cuma Barongsai: Menpar Sidak Sam Poo Kong

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Prabowo Singgung soal Serangan Politik

Pemprov Kawal Korban Kasus Pesantren Agar Tetap Sekolah

Menaker Antusias Dengar Cerita Fresh Graduate yang Magang di Industri Kreatif Semarang

Kredit Rumah di Jateng Tembus Rp2,3 Triliun

TAGGED:kanwil kemenkum jatengperdaperkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Dapat Suntikan Rp17,6 M Buat Nyalain Literasi
Next Article Mau Haji Gratis Tapi Nggak Mau Kerja? 13 Petugas Dicoret

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

Jangan Ikut Bikin Panas, Pesan Ahmad Luthfi ke Banser

Jateng Siap “Kunci” Lahan Pertanian Lewat Perda

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

PSIS Nunggu “Bantuan” PSS Buat Selamat

April 26, 2026
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025
Hukum

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Mei 3, 2026
Ratusan rumah yang dihuni ribuan orang di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar Jumat (6/6/2025). (X @Never)
Daerah

3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara

Juni 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?