Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ampun… Pemuda Lecehkan Wanita Usia 90 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ampun… Pemuda Lecehkan Wanita Usia 90 Tahun

Nugroho P.
Last updated: Juli 17, 2026 7:33 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi pemerkosaan.
SHARE

BACAAJA, GROBOGAN – Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini memicu keprihatinan karena korban merupakan lansia yang sedang sendirian di rumah saat kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di rumah korban di wilayah Kecamatan Grobogan. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan kepolisian, korban ditinggal sendiri di rumah. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian, pelaku diketahui sudah lama mengenal keluarga korban. Bahkan, ia kerap berkunjung ke rumah tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian anak korban sempat menitipkan ibunya kepada pelaku karena hendak pergi melayat. Namun, kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku diduga mulai melakukan aksinya. Korban disebut sempat memberikan perlawanan, tetapi diduga mengalami ancaman dan kekerasan sehingga tidak mampu mempertahankan diri.

Dalam proses tersebut, korban dilaporkan sempat didorong hingga terjatuh. Kondisi fisik korban yang sudah sangat lanjut usia membuatnya berada dalam posisi yang sangat rentan.

Aksi itu akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang ke rumah. Mereka mendapati korban dalam kondisi terjatuh, sementara pelaku berada di lokasi.

Saat ditanya mengenai apa yang terjadi, pelaku disebut tidak membantah perbuatannya. Tak lama kemudian ia meninggalkan rumah korban.

Korban yang masih mengalami syok akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa sebelum akhirnya masuk ke Polsek Grobogan.

Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RU sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menangkapnya di rumah pada Rabu, 15 Juli 2026, tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengungkapkan pelaku mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Berdasarkan pengakuannya, aksi itu dilakukan untuk melampiaskan hasrat seksual.

Meski demikian, dugaan pelaku sedang mabuk tidak menghapus proses hukum yang berjalan. Penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

RU kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, sehingga kasus serupa bisa segera ditangani sesuai prosedur hukum. (*)

You Might Also Like

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

Mobil LC Pak Widi, Jaksa Bongkar Jejak Duit TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum

TAGGED:groboganmabukorang tuapemerkosaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bocah Boyolali Bikin NASA Kasih Salut
Next Article Sepatu Baru, Mimpi Bocah Karangjambu Ikut Melaju

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tujuh Pejabat Polres Banjarnegara Resmi Berganti

Anggaran Pendidikan 2027 Naik, Tapi Masih Kurang

Jangan Disepelekan, Ini 6 Tanda Gula Darah Tinggi

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Mendadak Melengkung

Kebanyakan Daun Pepaya Bisa Bikin Tubuh Bereaksi, Simak!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Vonis Tipis Kasus MHS Bikin Pertanyaan Keadilan Makin Nyaring

Juni 3, 2026
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina. (eka)
Hukum

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Maret 21, 2026
PADATI PENGADILAN - Massa pendukung dan kontra Bupati Pati nonaktif Sudewo, sama-sama memadati Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026). Potensi bentrokan antarmassa patut diwaspadai. (bae)
Hukum

Sidang Sudewo Potensi Bentrok, Massa Pro dan Kotra Sama-sama Padati Pengadilan Tipikor Semarang

Agustus 10, 2026
Hukum

Dalih Buat Keponakan, Obat Keras di Bojonegoro Malah Berujung Kasus Aborsi

Juni 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ampun… Pemuda Lecehkan Wanita Usia 90 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?