Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik

R. Izra
Last updated: November 4, 2026 10:42 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kasus penyadapan (illegal tapping) yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) cs, tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ada banyak pihak yang disadap kelompok LSP. Mulai dari Presiden, pengusaha, politikus, wartawan, LSM, ormas, dan lainnya.

Contents
Diduga Bukan untuk Penegakan hukumTiga Jenderal Polisi Jadi TersangkaTerancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Diduga kuat, LSP melakukan penyadapan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Namun, hingga kini polisi secara resmi belum menyampaikan motif penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit yang dikenal sebagai orang dekat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam menyebut penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Bacaaja: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka

Sejumlah nomor telepon pribadi diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan perkara hukum.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Diduga Bukan untuk Penegakan hukum

Asep menegaskan, penyadapan tersebut dilakukan di luar kerangka tugas penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem tersebut.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” lanjut Asep.

Dugaan penyadapan ini kemudian memunculkan pertanyaan soal kepentingan di balik tindakan tersebut.

Mantan Komisioner Kompolnas periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga tindakan itu tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik personal maupun kelompok. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat dalam konteks dinamika politik dan dugaan utang budi politik.

“Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.

Adrianus juga menyoroti posisi Listyo Sigit sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri saat dugaan penyadapan berlangsung. Ia menilai posisi dan hierarki kepangkatan perlu menjadi pertimbangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak.

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
  • Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
  • Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas teknis pada 30 Oktober 2026. Laporan itu muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan perintah penghapusan berkas hasil sadapan.

Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga disita.

Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Para tersangka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perusakan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. (*)

You Might Also Like

Beasiswa Santri? Gus Yasin Kasih Sinyal Tegas: Jangan Coba-coba Titip Nama!

Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang

Dokter di Bandung Ditangkap, Kasus Dugaan Cabuli Anak Terbongkar

Halalbihalal Pemprov Jateng Jadi Ajang Konsolidasi Kepala Daerah

Geledah Bea Cukai Semarang, KPK Obok-obok Dua Lantai dan Sita Banyak Dokumen

TAGGED:headlinelistyo sigit prabowopolitikuspresidentarget penyadapantarget penyadapan lspwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Semarang Siaga Musim Hujan! 119 Pompa dan Posko Bencana Disiapkan
Next Article WISUDA UNTAG: Ratusan wisudawan Untag mengikuti prosesi Wisuda ke-94 di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae) 12 Mahasiswa Asing Ikuti Wisuda ke-94 Untag Semarang, Rektor Beri Apresiasi Khusus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PAMER IJAZAH - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah miliknya, dari mulai ijazah SD hingga sarjana, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Detik-detik Jokowi Pamer Ijazah SD-S1 di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa

Kepala Kanwil HAM Jateng, Mustofa Beleng dan jajarannya saat menjelaskan temuan penggeledahan Ponpes di Sukoharjo. (ist)

Kemenham Temuka Beda Keterangan Polisi vs Ponpes Putri Sukoharjo, Mana yang Benar?

PENYAMBUTAN JENAZAH - Jenazah dua perwira TNI AD yang gugur dalam misi pemadaman karhutla di Kalteng, tiba di Lanumad Ahmad Yani Semarang, Kamis (5/11/2026).

Jenazah Dua Prajurit TNI Gugur Padamkan Karhutla Kalteng Tiba di Semarang, Disambut Isak Tangis

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmilah. (bae)

Pakar Soroti Arah Pembangunan Kota Semarang: Soal Pesisir hingga Tata Ruang

Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Stok Hewan Kurban di Jateng Aman

Mei 19, 2026
Hukum

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Mei 12, 2026
Hukum

Brimob Maluku Dilaporkan Pacar, Dugaan Paksa Gugurkan Kandungan

Oktober 12, 2026
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Info

Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!

September 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?