BACAAJA, SRAGEN – Sebuah gang tertutup di antara rumah warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, ternyata menyimpan kebun ganja. Polisi menemukan 25 batang tanaman ganja yang tingginya rata-rata mencapai 170 sentimeter di lokasi tersebut.
Tanaman terlarang itu milik seorang pria berinisial BW. Ia diduga sengaja menyembunyikan kebunnya agar tidak mudah diketahui orang lain, bahkan akses menuju gang tersebut hanya bisa dilewati melalui jendela rumahnya.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, BW memperoleh bibit ganja secara gratis dari seseorang. Selain menanam, tersangka juga mengonsumsi ganja yang dibudidayakannya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (4/11/2026), Heru menjelaskan cara BW menyemai bibit hingga memindahkannya ke media tanam.
“Modusnya itu kalau terkait dengan ganja. Dapat bibit dideder (disemai) dalam satu media baskom. Kemudian mulai tumbuh kisaran 6 sampai 7 cm, baru dipindahkan ke masing-masing media tanam bekas galon air mineral yang telah diberikan media tanah,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah BW pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 15,8 gram. Petugas juga menemukan 25 batang pohon ganja setinggi rata-rata 170 sentimeter serta empat bibit tanaman yang masih berukuran 6–7 sentimeter.
Bibit Gratis dari Pria Asal Aceh
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto mengungkapkan, BW mendapatkan bibit ganja dari seorang pria asal Aceh. Sosok tersebut kini masih diburu polisi.
Bibit itu diberikan secara cuma-cuma ketika BW bertemu dengan orang tersebut dalam sebuah acara hiburan di Solo. Setelah mendapatkannya, BW mulai menanam ganja sekitar April hingga Mei 2026.
Saat polisi mengamankan tanaman tersebut, usianya diperkirakan sudah mencapai 4–6 bulan. Dari hasil penanaman itu, polisi memperkirakan 25 pohon ganja memiliki berat sekitar 5 kilogram dengan nilai jual mencapai Rp250 juta.
“Keterangan tersangka nanti akan dipergunakan saat tahun baru,” jelas Sudarmiyanto.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sosok yang memasok bibit ganja kepada BW. Penelusuran juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ketentuan perubahan dalam kedua undang-undang tersebut.
Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan itu tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

