BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo membacakan nota pembelaan atau pleidoi selama hampir 13 jam di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026).
Sidang dimulai pukul 10.00 dan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Pleidoi yang tebal membuat pembacaan dilakukan bergantian oleh tim kuasa hukum. Majelis hakim juga beberapa kali memberikan waktu skors selama persidangan.
Dalam pembelaannya, Sudewo tetap membantah terlibat dalam dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan gratifikasi proyek DJKA dan pemerasan calon perangkat desa.
Ia pun meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” kata Sudewo.
Sudewo juga menyinggung keluarganya yang terus mendampingi selama proses hukum. Ia tampak terharu saat mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang disebut tetap percaya kepadanya.
Di luar ruang sidang, pendukung Sudewo ternyata tetap bertahan hingga malam. Mereka sebelumnya menggelar doa bersama dan sholawatan sejak sekitar pukul 09.00 pagi, dilanjutkan tabur bunga dan aksi teatrikal.
Koordinator Aliansi Pati Bangkit (APB) Sutirto meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara Sudewo. Setelah sidang selesai, Sudewo menemui massa dan meminta mereka terus mendoakannya hingga putusan dibacakan. (bae)

