BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) makin panas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Lewat pengacaranya, Krisna Murti, Sony mengaku siap membongkar pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Bacaaja: Dari Dadan ke Nanik S Deyang, Ini Struktur Baru Kepemimpinan BGN
Bacaaja: Korupsi MBG! Selain Dadan, 2 Purnawirawan Jenderal Ikut Ditahan Kejagung
Menurut Krisna, langkah Sony menjadi JC dilakukan agar kasus ini bisa terbuka secara terang-benderang. Ia juga membantah kliennya disebut sebagai otak praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG.
Yang bikin publik makin penasaran, Sony disebut siap membuka nama-nama besar yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.
Meski begitu, hingga kini pihak Sony belum membocorkan siapa saja nama yang dimaksud.
Krisna mengatakan surat permohonan Justice Collaborator akan segera dikirim resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap langkah itu bisa membantu mengungkap kasus MBG sampai tuntas.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan justru diduga dipilih karena punya kedekatan dengan petinggi BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan Kejagung. Publik kini menunggu apakah benar bakal ada nama-nama besar lain yang ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi program MBG tersebut. (*)

